YALPK Minta PPATK Hentikan Pemblokiran Rekening Tidak Aktif, Dianggap Rugikan Konsumen
Foto: Ketua Harian Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Group, Bramada Pratama Putra, SH

Denpasar, Letternews.net — Ketua Harian Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Group, Bramada Pratama Putra, SH, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghentikan kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan atau dikenal dengan istilah dormant. Menurut Bramada, kebijakan tersebut dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi merugikan hak-hak konsumen, khususnya nasabah perbankan.
Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (1/8/2025), Bramada menegaskan penolakannya terhadap kebijakan ini. “YALPK Group menolak kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan. Kebijakan ini sangat rentan menimbulkan kerugian konsumen dan bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan konsumen sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.
Menurut Bramada, kebijakan pemblokiran sepihak tanpa notifikasi kepada nasabah melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, serta hak konsumen atas informasi dan kepastian layanan. Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pada Pasal 29 ayat (2), juga mewajibkan bank untuk merahasiakan data nasabah dan memberikan layanan secara adil dan proporsional.
Bramada juga menyoroti bahwa pemblokiran rekening tidak selalu berkaitan dengan aktivitas mencurigakan. Banyak nasabah yang menyimpan dananya untuk kebutuhan jangka panjang atau dana darurat. Oleh karena itu, ia meminta PPATK bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” pungkas Bramada, menekankan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama.
Editor: Anto.








