Kesenian Kontemporer Bali Butuh Panggung Seimbang, Ibu Putri Koster Siapkan Lomba Drama Modern
Wujudkan Peradilan Humanis, Wawali Arya Wibawa Teken MoU Pidana Kerja Sosial Bersama Kejari Denpasar
Foto: Wawali Denpasar Arya Wibawa bersama Kejari Denpasar tanda tangani MoU pidana kerja sosial (17/12). Simak syarat terpidana dan komitmen peradilan humanis di Bali.

DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Kota Denpasar resmi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dalam mengimplementasikan sistem peradilan pidana yang lebih modern. Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi terpidana, Rabu (17/12/2025).
Penandatanganan strategis ini berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, bertepatan dengan kerja sama serentak antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
Transformasi Hukum: Kerja Sosial Pengganti Penjara
Pidana kerja sosial merupakan langkah revolusioner dalam dunia hukum Indonesia yang mengedepankan prinsip restorative justice (keadilan restoratif). Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar pelaku tindak pidana dapat memperbaiki kesalahan dengan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi dampak negatif pidana penjara yang bersifat retributif,” jelas Dr. Chatarina.
Dalam skema ini, terpidana yang dijatuhi hukuman (biasanya di bawah lima tahun penjara dengan vonis maksimal enam bulan) tidak akan masuk sel, melainkan diwajibkan melakukan kegiatan bermanfaat di lingkungan sosial yang diawasi oleh Jaksa dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Denpasar Siap Jadi Mitra Operasional
Wakil Wali Kota Arya Wibawa menyatakan komitmen penuh Pemkot Denpasar dalam memfasilitasi pelaksanaan teknis program ini. Peran pemerintah daerah menjadi kunci utama, mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial hingga pembinaan teknis agar program ini tepat sasaran.
“Pemerintah Kota Denpasar siap memastikan pelaksanaan teknis pembinaan, penyediaan sarana, serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat. Kami ingin penerapan hukum berjalan adil, konsisten, dan berdampak positif bagi pemulihan sosial masyarakat,” ujar Wawali Arya Wibawa.
Kriteria dan Batasan Pidana Kerja Sosial
Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Ponco Hartanto, memaparkan sejumlah kriteria terpidana yang bisa mendapatkan pidana kerja sosial, di antaranya:
-
Terdakwa berusia di atas 75 tahun.
-
Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
-
Kerugian korban tidak besar atau telah dilakukan ganti rugi.
-
Diyakini pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan akan lebih efektif.
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersilkan dan dilaksanakan paling lama dalam waktu enam bulan dengan tetap memperhatikan mata pencaharian terpidana. Melalui kolaborasi ini, Denpasar diharapkan menjadi pionir dalam penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada kemanusiaan di Bali.
Editor: Rudi.







