WNA Rusia Ngamuk Gunakan Kapak Diamankan, Imigrasi Ngurah Rai: Paspor Yang Bersangkutan Habis Masa Berlaku Sejak 8 Desember 2021

 WNA Rusia Ngamuk Gunakan Kapak Diamankan, Imigrasi Ngurah Rai: Paspor Yang Bersangkutan Habis Masa Berlaku Sejak 8 Desember 2021

Letternews.net — Imigrasi Ngurah Rai mengamankan WNA Rusia berinisial VK (48) Tahun yang viral di medsos karena melakukan pengerusakan di Capri Italian Restaurant, Seminyak yang viral beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Bali Tuan Rumah AFC U-17 Women’s Asian Cup Tahun 2024, PLN Siap All-Out Pasok Listriknya

“Merespon laporan pihak Capri Italian Restaurant, pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Kuta bersama Imigrasi langsung mengamankan WNA tersebut ke Mapolsek Kuta yang kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai guna dilakukan proses lebih lanjut.” Ungkap Kabid Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, Gilang Danurdara. Senin (18/03/2024).

Dilansir pada pemberitaan sebelumnya, Kapolsek Kuta mengungkapkan bahwa WNA tersebut dijerat dengan UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP, dalam kasus kepemilikan senjata tajam dan pengerusakan barang milik orang lain. Dengan motif depresi karena putus cinta.

BACA JUGA:  Wilayah Kota Denpasar Di Semprot Eco Enzyme

Selain itu perbuatan yang dilakukan WNA tersebut dianggap telah mengganggu ketertiban umum dan melanggar peraturan Keimigrasian sesuai dengan UU RI No. 6 Tahun 2011, yang mana Paspor yang dimiliki telah habis masa berlakunya sejak 8 Desember 2021. Sehingga Imigrasi dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan agar yang bersangkutan tidak bisa datang ke Indonesia.

“Saat ini WNA Rusia tersebut telah kami jemput dari Polsek Kuta untuk diamankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Dan setelah dokumen lengkap dalam waktu dekat yang bersangkutan akan segera dipulangkan ke negara asalnya”. Pungkas Gilang. (LN/RA)

.

Bagikan: