Waspada Modus Baru! DJP Rilis Peringatan Resmi Penipuan Pajak via WhatsApp dan File APK

 Waspada Modus Baru! DJP Rilis Peringatan Resmi Penipuan Pajak via WhatsApp dan File APK

Foto: DJP rilis pengumuman resmi terkait maraknya penipuan mengatasnamakan pajak. Simak daftar modus penipuan lewat WhatsApp, file APK, dan link palsu di sini.

JAKARTA, Letternews.net – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan pengumuman nomor PENG-18/PJ.09/2026 menyusul maraknya kasus penipuan yang mencatut nama instansi perpajakan tersebut. Masyarakat diminta ekstra waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai Pejabat atau Pegawai DJP, terutama melalui pesan singkat WhatsApp.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa para penipu kini memanfaatkan berbagai isu terkini untuk menjerat korban, mulai dari pemadanan NIK-NPWP hingga implementasi sistem baru Coretax.

BACA JUGA:  Hamdan Law Office and Partners, Memberikan Solusi Hukum Yang Andal Dengan Kemampuan Multibahasa

Modus Penipuan yang Sering Digunakan

Berdasarkan data DJP, terdapat beberapa cara yang sering digunakan oknum penipu untuk menguras data dan saldo korban:

  • File APK Berbahaya: Mengirimkan dokumen berekstensi .apk melalui WhatsApp yang dapat mengambil alih kendali gawai korban.

  • Link M-Pajak Palsu: Mengirimkan tautan (link) tidak resmi untuk mengunduh aplikasi M-Pajak.

  • Tagihan Pajak & Meterai Elektronik: Meminta pelunasan tagihan pajak atau pembayaran meterai elektronik melalui klik tautan tertentu.

  • Restitusi & Transfer: Menelepon masyarakat untuk menawarkan proses pengembalian kelebihan pajak (restitusi) dengan syarat transfer sejumlah uang.

BACA JUGA:  Tim Yustisi Denpasar Perketat Penertiban Prokes

Isu yang Sering Dicatut

Pelaku umumnya menggunakan latar belakang informasi berikut untuk meyakinkan korban:

  1. Pemadanan NIK menjadi NPWP dan konfirmasi data perpajakan.

  2. Sosialisasi atau implementasi aplikasi Coretax DJP.

  3. Kabar bohong mengenai mutasi atau promosi Pejabat/Pegawai DJP.

BACA JUGA:  Guru PAUD dan TK Denpasar Utara Ikuti Outbound, Harapkan Semangat dan Kreativitas Para Pendidik Semakin Meningkat 

Cara Konfirmasi dan Pelaporan Resmi

DJP menghimbau jika masyarakat menerima pesan mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui saluran resmi:

  • Telepon: Kring Pajak 1500200.

  • Fisik: Datang langsung ke Kantor Pajak (KPP) terdekat.

  • Digital: Situs resmi www.pajak.go.id, email pengaduan@pajak.go.id, atau akun X @kring_pajak.

Masyarakat juga disarankan melaporkan nomor telepon penipu melalui laman https://aduannomor.id dan konten penipuan ke https://aduankonten.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: