Warga Kuta Selatan Terancam Terisolasi: Akses Rumah Hendak Diportal Asosiasi, Diduga Ada Praktik Pungli Hingga Rp450 Juta
Foto: Henny Suryani Ondang, warga Taman Yasa Mumbul Kuta Selatan, terancam tak bisa masuk rumah akibat rencana pemasangan portal sepihak & tagihan iuran Rp450 juta.

BADUNG, Letternews.net – Perselisihan antara penghuni dan pengurus asosiasi perumahan kembali mencuat di Bali. Kali ini, menimpa Henny Suryani Ondang, seorang pemilik rumah di Perumahan Taman Yasa Mumbul, Kuta Selatan. Henny terancam tidak bisa keluar-masuk kediamannya sendiri lantaran akses utama jalan perumahan akan dipasangi portal oleh pengurus asosiasi setempat.
Kebijakan sepihak ini dinilai Henny sebagai bentuk pelanggaran hak dasar warga dan memiliki indikasi kuat ke arah dugaan pemerasan.
Ancaman Akses dan Kondisi Darurat
Melalui surat elektronik yang diterimanya, Henny diberitahu bahwa akses jalan hanya diperuntukkan bagi penghuni yang memiliki kartu akses khusus. Tanpa kartu tersebut, warga dilarang melintas masuk maupun keluar.
“Kalau dalam kondisi darurat, misalnya orang tua saya sakit dan harus segera dibawa ke dokter, saya tidak bisa keluar rumah. Ini sangat tidak masuk akal,” keluh Henny, Sabtu (24/01/2026).
Diketahui, kebijakan ini didorong oleh Asosiasi Perkumpulan Taman Yasa. Salah satu pengurus, Napoleon Putra, diduga telah menandatangani surat peringatan kepada petugas keamanan untuk melarang Henny melintasi portal perumahan jika tidak memenuhi syarat asosiasi.
Iuran “Fantastis” Capai Rp450 Juta
Persoalan portal ini diduga menjadi alat tekan agar Henny melunasi sejumlah iuran yang dianggapnya tidak masuk akal. Henny mengaku ditagih uang keanggotaan sebesar 2.500 dolar AS, ditambah iuran keamanan dan kebersihan yang diakumulasi selama tujuh tahun hingga mencapai hampir Rp450 juta.
Padahal, Henny menegaskan bahwa rumah di Jalan Taman Ayu tersebut tidak pernah ia tempati selama kurun waktu tersebut.
“Saya anggap ini ilegal. Saya tidak pernah menandatangani perjanjian apa pun dengan asosiasi. Ini mengarah pada pemerasan dan main hakim sendiri karena mereka menutup akses jalan publik/perumahan,” tegasnya. Ia juga menyoroti pungutan tambahan (special assessment) rutin berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta tanpa peruntukan yang transparan.
Dugaan Pelanggaran Peruntukan Kawasan
Tak hanya soal portal, Henny juga membongkar adanya anomali di lapangan. Berdasarkan lease agreement, kawasan Taman Yasa seharusnya murni untuk hunian pribadi. Namun, ia menemukan fakta bahwa sejumlah unit vila justru disewakan secara komersial secara jangka pendek.
Ironisnya, salah satu unit yang diduga disewakan secara komersial tersebut ditengarai milik salah satu pengurus asosiasi. Praktik ini dinilai melanggar aturan peruntukan kawasan namun justru luput dari pengawasan asosiasi yang tengah memperketat aturan portal.
Kini, Henny tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk mempertahankan hak aksesnya sebagai warga negara dan mencari keadilan atas pungutan yang dinilai tanpa dasar hukum yang jelas tersebut.
Editor: Rudi.








