Warga Binaan di Bali Dapat Remisi, Sekda Dewa Indra Berpesan: Jadikan Momentum Perubahan Jangan Ulangi Lagi

Foto: Sekretaris Daerah Dewa Made Indra menghadiri upacara pemberian remisi bagi narapidana dan anak binaan.
Denpasar, Letternews.net – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekretaris Daerah Dewa Made Indra menghadiri upacara pemberian remisi bagi narapidana dan anak binaan. Acara yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, ini berlangsung pada Minggu (17/8) dan turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Bali.
Remisi Bukan Sekadar Hadiah, tetapi Apresiasi
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dibacakannya, Dewa Made Indra menekankan bahwa remisi adalah wujud nyata kehadiran negara. Remisi diberikan sebagai penghargaan atas upaya perbaikan diri yang telah ditunjukkan oleh narapidana dan anak binaan selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk apresiasi atas kedisiplinan, ketaatan, serta perubahan sikap positif,” ujar Dewa Made Indra. Ia juga berharap remisi ini bisa menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus berkomitmen memperbaiki diri agar kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
Pesan Khusus: Kebebasan yang Bertanggung Jawab
Setelah membacakan sambutan menteri, Dewa Made Indra menyampaikan pesan khusus. Ia menegaskan bahwa momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini harus menjadi pengingat bagi para warga binaan tentang arti penting kebebasan yang bertanggung jawab.
“Kemerdekaan adalah hak sekaligus tanggung jawab. Remisi yang diberikan hari ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan agar terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik. Jadikanlah ini sebagai awal baru, bukan sekadar pengurangan masa hukuman, dan ingat jangan mengulangi lagi yang membuat kembali berhadapan dengan hukum,” tegas Dewa Made Indra.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Bali untuk mendukung program pemasyarakatan yang humanis agar narapidana dan anak binaan yang telah bebas dapat diterima kembali dalam kehidupan sosial.
Data Remisi Warga Binaan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, melaporkan bahwa pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik dan menaati aturan. “Remisi bukan akhir dari perjalanan, tetapi awal dari tanggung jawab baru,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali per 17 Agustus 2025, jumlah warga binaan mencapai 4.851 orang, dengan rincian 1.097 tahanan dan 3.754 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.199 narapidana dan 9 anak binaan menerima Remisi Umum Tahun 2025. Selain itu, 3.370 narapidana memperoleh Remisi Dasawarsa, serta 16 anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana khusus dasawarsa.
Acara pemberian remisi diakhiri dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana dan anak binaan.
Editor: Anto.