Wacana Kenaikan Pajak di Badung Meresahkan UMKM

 Wacana Kenaikan Pajak di Badung Meresahkan UMKM

Foto: Gambar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Badung, Letternews.net – Keresahan terkait kenaikan pajak di Kabupaten Badung tidak hanya melanda sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Belakangan, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), seperti pedagang nasi jinggo dan be genyol, mengaku didatangi oleh petugas pajak.

BACA JUGA:  Berdiri Sejak Tahun 1969 SMK Farmasi Saraswati 3 Denpasar Buka Pendaftaran Siswa Baru

Pedagang nasi jinggo yang berjualan di kawasan Mengwi merasa khawatir akan dikenakan pajak. Ia mengaku sempat mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kini khawatir data tersebut menjadi dasar penarikan pajak.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD), I Made Agus Aryawan, menjelaskan bahwa timnya melakukan pendataan di lapangan berdasarkan data izin usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).

BACA JUGA:  Sekda Alit Wiradana Buka Pasar Rakyat Kelurahan Panjer Upaya Tekan Laju Inflasi

“Jadi, tidak menutup kemungkinan pendataan juga dilakukan pada UMKM yang terdata memiliki izin usaha,” ungkapnya.

Langkah pendataan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan UMKM, yang merasa bahwa upaya mereka untuk mendapatkan akses modal usaha kini berbalik menjadi potensi beban pajak baru.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: