Usulan Biaya Haji Terbaru 2022

 Usulan Biaya Haji Terbaru 2022

Foto: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Letternews.id — Kementerian Agama mengajukan usulan soal biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1443 Hijriah.

Pada tahun 2019 dan 2020 lalu, otoritas agama dan dewan parlemen menyepakati ongkos haji sebesar Rp35,2 juta.

Kendati demikian, perjalanan haji tahun 2020 terpaksa batal karena pandemi Covid-19.

Kini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan ongkos haji tahun 2022 sebesar Rp 45 juta.

BACA JUGA:  Dari Tangan Wayan Koster, Guru dan Dosen Sejahtera

Dia menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI.

“Usulan biaya haji tahun 1443 H atau 2022 M sebesar Rp 45.053.368 per jamaah,” tuturnya, dikutip Sabtu (19/2/2022).

Menurut Yaqut, pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH.

BACA JUGA:  Pendampingan Tim PKM Unwar, Perencanaan Penataan Fasilitas Penunjang di Kawasan Pura

Hal itu, bertujuan agar ibadah haji bisa terlaksana secara baik dan dengan biaya yang wajar.

Adapun rincian penggunaan biaya tersebut yakni sebagai berikut:

1. Biaya penerbangan

2. Biaya hidup

3. Sebagian biaya di Mekkah dan Madinah

4. Biaya visa

5. Biaya PCR di Arab Saudi.

BACA JUGA:  Koster-Giri Tawarkan Program Subsidi Biaya Masuk Perguruan Tinggi

Kendati demikian, pemerintah Indonesia juga belum bisa memastikan apakah tahun ini bisa menyelenggarakan haji atau tidak.

Yaqut menuturkan semua keputusan masih menjadi kewenangan dari pemerintah Arab Saudi.

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan undangan dari Saudi untuk melakukan MoU persiapan pelaksanaan haji tahun 2022.

(LN/YAR/NOV).

.

Bagikan: