Usia Ke-60, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara Meninggal Dunia

 Usia Ke-60, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara Meninggal Dunia

Foto: Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof.Dr. I Nyoman Gde Antara.M.Eng

Letternews.net –– Kabar duka datang dari civitas akademika Universitas Udayana (Unud). Rektor Unud periode 2021-2023, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU, meninggal dunia usai perawatan akibat sakit di RSD Mangusada, Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 06.30 Wita.

Humas Unud Dr Dewi Pascarini saat dikonfirmasi Letternews,net membenarkan informasi meninggalnya Prof Antara sehari pasca-merayakan ulang tahunnya yang ke-60.

BACA JUGA:  Pria Asal Australia Ditemukan Membusuk Dikamar

“Osa Bli, nggih berita nike (itu) benar. Prof. Antara meninggal dunia pagi tadi karena sakit. Detail nya kami masih menunggu konfirmasi dari pihak RS, nanti kami update kembali nggih,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/8/2024).

Demikian pula Humas RSD Mangusada Putu Esti Wulandari saat dihubungi melalui saluran telepon, Kamis (8/8/2024) juga tak menampik informasi ersebut.

“Iya benar. Jenazah di RSD Mangusada. Jam 12-an Pak Direktur terima wartawan untuk informasi lebih detail,” ucapnya, Kamis (8/8/2024).

BACA JUGA:  5 Bahaya Smartphone untuk Anak-Anak

Di sisi lain ditanya mengenai dugaan penyebab berpulangnya Prof Antara, dr Oka Negara selaku sahabat almarhum belum berani memastikan karena perlu diagnosa lebih lanjut oleh pihak dokter rumah sakit.

“Dari kolega, saya dapat info kemungkinan cardiac (jantung). Dikatakan mendadak tadi pagi di kamar mandi apneu (berhentinya pernafasan dalam waktu singkat atau berkepanjangan). Selain itu disebutkan karena melena (pendarahan saluran cerna, diare berat) massif, hb drop hingga 6 gr%,” tulis dr Oka.

Seperti diketahui sebelumnya almarhum Prof Antara sempat dirundung kasus hukum dan disidangkan di PN Tipikor Denpasar. Namun majelis hakim pada Rabu, (22/2/2024) memutuskan Prof Antara tidak terbukti bersalah alias bebas murni atas kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018-2022. Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:  TNI AD Launching Kartika Podcast

Dalam upaya kasasi pihak JPU dan putusan hakim yang mengadili hingga tingkat MA belum inkracht pihak Mendikbud-Ristek sebelumnya telah melantik Prof Ngakan Gede Suardana sebagai pengganti Prof Antara sebagai Rektor Unud yang baru periode 2023-2025.

Reporter: Ian

.

Bagikan: