Monarch Bali Dalung Rayakan Valentine 2026 dengan Aksi Kemanusiaan “Jalinan Kasih”
Uang di Kresek Hingga ‘Simpan’ di Bawah Meja: Terbongkar Modus Suap Seleksi Perangkat Desa di Kediri
Foto: Terbongkar modus suap seleksi perangkat desa di Kediri. Uang ratusan juta dibungkus plastik kresek dan diletakkan di bawah meja kantor desa. Simak selengkapnya.

KEDIRI, Letternews.net – Tabir gelap dugaan praktik jual beli jabatan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri mulai tersingkap. Modus yang digunakan para oknum untuk mengelabui pantauan aparat hukum tergolong klasik namun berani: menggunakan plastik kresek hingga transaksi senyap di bawah meja kantor desa.
Pengakuan mengejutkan muncul dari para saksi dan pelaku yang terlibat dalam pusaran aliran dana haram tersebut. Isu ini mencuat setelah adanya laporan dugaan pengkondisian formasi jabatan di wilayah timur Kediri hingga ke pelosok Ngadiluwih.
Modus Kresek: Agar Tak Terendus
Seorang saksi berinisial Su blak-blakan menceritakan bagaimana uang puluhan juta rupiah berpindah tangan. Demi menghindari kecurigaan dan memastikan isinya tidak terendus oleh pihak luar, ia membungkus uang tersebut dengan cara yang sangat sederhana namun rahasia.
“Uang saya masukkan plastik kresek,” aku Su saat memberikan keterangan. Cara ini dianggap paling aman untuk membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa mengundang perhatian publik saat menuju lokasi pertemuan.
Transaksi ‘Bawah Meja’ di Kantor Desa
Tak hanya Su, oknum kepala desa berinisial Sj yang memimpin di wilayah paling timur Kediri juga mengakui aksi serupa. Untuk mengamankan empat formasi jabatan, Sj menyerahkan uang sebesar Rp168 juta kepada oknum berinisial PKD.
Lokasi transaksi pun dipilih di tempat yang paling tidak terduga namun dianggap aman bagi mereka: Kantor Desa Mangunrejo, Ngadiluwih. “Uangnya saya letakkan di bawah meja kantor,” jelas Sj menggambarkan betapa beraninya penyerahan uang tersebut dilakukan di lingkungan instansi pemerintahan.
Biaya Jabatan Tembus Ratusan Juta
Berdasarkan pengakuan di lapangan, tarif untuk mengamankan satu kursi perangkat desa dikabarkan menembus angka lebih dari Rp100 juta. Dari total uang yang disetorkan, Sj mengakui bahwa terdapat sisa dana yang digunakan untuk berbagai peruntukan lain yang belum dijelaskan secara rinci.
Hingga saat ini, pihak berwenang terus mendalami keterkaitan antara oknum kepala desa, pihak ketiga (PKD), dan panitia seleksi. Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola birokrasi di tingkat desa agar proses seleksi perangkat desa benar-benar didasarkan pada kompetensi, bukan isi plastik kresek.
Editor: Rudi.







