Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Tutup Triwulan I Tahun 2024, Kanwil DJP Bali Bukukan Penerimaan Sebesar Rp3,42 Triliun dan Tumbuh 23,69%
Letternews.net — Pada tahun 2024 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) mengemban tugas untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Provinsi Bali sejumlah Rp14,46 triliun. Hingga 31 Maret 2024, Kanwil DJP Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp3,42 triliun atau 23,66% dari target yang ditetapkan. Realisasi penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan sebesar 23,69% dibandingkan dengan penerimaan tahun lalu diwaktu yang sama. Capaian ini disampaikan saat kegiatan media briefing APBN Kita Kementerian Keuangan Regional Bali yang dilaksanakan pada 30 April 2024.
Penerimaan hingga Maret 2024 ini didukung oleh 5 sektor dominan yang terdiri dari Perdagangan Besar dan Eceran sebesar Rp623,34 miliar yang memiliki peranan sebesar 18,21%, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp602,18 miliar yang memiliki peranan sebesar 17,59%, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp486,17 miliar yang memiliki peranan sebesar 14,2%, , Industri Pengolahan sebesar Rp241,50 miliar yang memiliki peranan sebesar 7,05%, dan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp240,71 miliar yang memiliki peranan sebesar 7,03%.
Selain itu, kepatuhan SPT Tahunan hingga Maret telah terdapat 306.636 wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak WP Orang Pribadi (OP) dan Badan, dengan rincian 35.792 SPT WP OP Non Karyawan, 263.035 SPT WP OP Karyawan, dan 7.809 SPT WP OP Badan. Disisi lain, progres pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Bali sebesar 84,25% atau sebesar 1.070.000 WP yang sudah berstatus valid dari 1.270.072 WP yang terdaftar di Bali sehingga masih ada 200.072 WP yang berstatus belum valid.
Waskito Eko Nugroho Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali yang mewakili Kepala Kanwil DJP Bali menyampaikan bahwa isu terkini di Direktorat Jenderal Pajak yaitu implementasi terkait Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Nantinya pada bulan Juli 2024 dijadwalkan implementasi SIAP atau CTAS (Core Tax Administration System) akan dilakukan oleh DJP, yang antara lain terdapat perubahan 5 proses bisnis yang berhubungan langsung dengan wajib pajak, yaitu registrasi, pengelolaan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran, taxpayer account management (TAM), dan layanan wajib pajak.
”Salah satu perubahan pada CTAS yaitu saluran layanan administrasi perpajakan yang akan menerapkan 3C (Click, Call, Counter) dimana sekarang saluran pendaftaran hanya bisa melalui loket dan berbasis we. Nantinya ketika CTAS ini diimplementasikan, maka registrasi bisa dilakukan pada banyak saluran (omnichanel) dan di kantor pajak manapun (borderless) tanpa memperhatikan lokasi tempat tinggal Wajib Pajak terdaftar,” ujar Waskito.
”Selain itu juga ada hal baru dalam CTAS yaitu Tax Account Management yang merupakan layanan informasi bagi wajib pajak yang berisi profil wajib pajak, hak dan kewajiban perpajakan, buku besar perpajakan, dan riwayat transaksi perpajakan, dimana data yang ditampilkan selalu update dan komprehensif,” tambah Waskito.
Sunaryo Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) I Gusti Ngurah Rai juga menyampaikan bahwa target kepabeanan & cukai pada tahun 2024 yaitu Rp1,24 triliun dengan realisasi pada bulan Maret 2024 sebesar Rp267,48 miliar (21,51% dari target). Penerimaan kepabeanan & cukai tumbuh Rp68,95 miliar atau meningkat 34,73%(yoy). Dari sisi penerimaan bea masuk s.d. 31 Maret 2024 telah terealisasi Rp40,01 miliar dari target sebesar Rp113 miliar (35,19% dari target) sedangkan dari penerimaan cukai telah terealisasi sebesar Rp227,47 miliar dari target sebesar Rp1,13 triliun (20,13% dari target).
Soeparjanto Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara menyampaikan bahwa sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Bali ada 3 kategori antara lain PNBP Aset, Piutang, dan Lelang telah mencapai Rp9,88 miliar atau tercapai 20,34% dari target Rp48,57 miliar. Capaian tersebut terdiri dari PNBP Aset sebesar Rp4,34 miliar atau tercapai 24,73% dari target Rp17,56 miliar, PNBP Piutang Negara sebesar Rp565 juta atau tercapai 352,92% dari target Rp160 juta, dan PNBP Lelang sebesar Rp4,97 miliar atau tercapai 16,11% dari target Rp30,85 miliar.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali Teguh Dwi Nugroho menyampaikan kinerja belanja APBN di Provinsi Bali terbagi menjadi 2 kategori yaitu belanja pemerintah pusat dan belanja transfer ke daerah dan dana desa. Realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.449,69 miliar atau 20,48% dari pagu Rp11.958,63 miliar sedangkan realisasi belanja transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp3.224,96 miliar atau 27,78% dari pagu sebesar Rp11,61 triliun.
Pada kesempatan ini, Kadek Muriadi Wirawan dari Badan Pusat Statistik Provinsi Bali yang hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa inflasi di Bali pada bulan Maret 2024 sudah menyentuh 3,67% (y-o-y) dimana ada 5 komoditas dengan andil terbesar pada inflasi tahunan yaitu beras sebesar 0,95%, daging ayam ras sebesar 0,42%, tomat sebesar 0,22%, cabai merah sebesar 0,17, dan bawang putih sebesar 0,14%. (LN/HUM)