Tok! UMK Denpasar 2026 Naik 6,12 Persen Jadi Rp3,49 Juta, Wawali Arya Wibawa Minta Perusahaan Patuh

 Tok! UMK Denpasar 2026 Naik 6,12 Persen Jadi Rp3,49 Juta, Wawali Arya Wibawa Minta Perusahaan Patuh

Foto: Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat membuka kegiatan Sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2026 di Gedung Taksu Dharma Negara Alaya (DNA) Kota Denpasar, Senin (29/12).

DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Kota Denpasar resmi mensosialisasikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2026. Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, secara resmi membuka kegiatan tersebut di Gedung Dharma Negara Alaya (DNA), Senin (29/12/2025).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025, UMK Denpasar tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.499.878,78. Angka ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,12 persen dibandingkan UMK tahun 2025.

BACA JUGA:  Ajak Gotong Royong, Wawali Arya Wibawa Pimpin Penanganan Sampah Pasca Banjir

Komitmen Kesejahteraan dan Hubungan Industrial

Dalam sambutannya, Wawali Arya Wibawa menegaskan bahwa kenaikan upah ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap hak pekerja untuk mendapatkan pendapatan yang layak. Hal ini diharapkan menjadi stimulus bagi pekerja untuk lebih produktif dalam proses produksi barang dan jasa.

“Penetapan UMK ini diharapkan mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, pengusaha, dan buruh. Kesamaan persepsi adalah kunci menuju Denpasar Maju,” ujar Arya Wibawa.

Ia juga menekankan agar para pelaku usaha mencermati aturan ini dengan sungguh-sungguh untuk menciptakan situasi kerja yang kondusif dan dinamis di wilayah Kota Denpasar.

BACA JUGA:  Tetangga Ancam Bunuh, Suami Istri Warga Desa Temukus Nginap di Mapolres Buleleng

Sosialisasi Massal: Melibatkan 100 Perusahaan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh 400 peserta. Mereka terdiri dari manajemen perusahaan, perwakilan serikat pekerja, serta unsur APINDO Kota Denpasar.

Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan informasi kenaikan 6,12 persen tersebut tersampaikan secara merata sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak menerapkannya per Januari 2026.

BACA JUGA:  Optimisme Kinerja Perbankan Di Tengah Ekspektasi Terhadap Stabilitas Kondisi Makroekonomi

Sanksi dan Pengawasan Ketat

Pemerintah Kota Denpasar tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan yang mengabaikan aturan upah minimum ini. Meski penanganan hukum berada di tingkat provinsi, pembinaan dan monitoring tetap dilakukan secara intensif oleh Dewan Pengupahan Kota Denpasar dan LKS Tripartit.

“Apabila terdapat perusahaan yang tidak menerapkan UMK, kami akan melaporkan ke tingkat provinsi untuk dilakukan pengawasan dan penindakan tegas sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Ngurah Raini.

Hadir pula dalam acara tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra, Komang Lestari Kusuma Dewi, serta narasumber ahli Dr. Putu Yudi Wijaya dari Dewan Pengupahan yang memaparkan kebijakan pengupahan terkini dan sistem Hubungan Industrial Online.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: