Timbulkan Gejolak, Kejari Buleleng Akan Bentuk Tim Investigasi Awasi Polemik HGB PT SBH di Desa Buyan

 Timbulkan Gejolak, Kejari Buleleng Akan Bentuk Tim Investigasi Awasi Polemik HGB PT SBH di Desa Buyan

Foto: Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Baskara Haryana, S.H

Buleleng, Letternews.net —  Menyikapi viralnya pemberitaan terkait polemik perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT SBH di Desa Buyan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyatakan komitmennya untuk mengawasi secara serius dan terbuka kemungkinan pelanggaran hukum dalam proses tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Baskara Haryana, S.H., menyatakan pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menyelidiki persoalan yang telah menimbulkan gejolak di masyarakat tersebut.

“Kalau kami tetap awasi dan tidak menutup kemungkinan bentuk tim untuk menginvestigasi permasalahan ini. Kalau memang ada aturan yang dilanggar, perlu kami ambil sikap tegas. Ini demi kepentingan masyarakat, bukan untuk dimain-mainkan,” tegas Baskara, Rabu (19/6).

Pernyataan ini muncul setelah ramainya respons publik atas berita viral yang diunggah Balijani.id terkait proses permohonan perpanjangan HGB PT SBH, yang disebut-sebut telah mati lebih dari 12 tahun. Bahkan proses tersebut kini disebut dibawa ke tingkat Kanwil BPN Provinsi Bali tanpa melibatkan masyarakat terdampak secara menyeluruh.

Menurut Baskara, pihaknya menaruh perhatian khusus agar polemik ini tidak berlarut-larut atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan sesaat.

“Kami berharap masalah ini jangan sampai terus digoreng. Kalau memang bisa diselesaikan, ya diselesaikan. Tapi jika ada pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, kita akan tindak tegas agar menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat,” ungkapnya.

Ketika ditanya langkah konkret yang akan diambil, Baskara menjelaskan bahwa timnya akan segera melakukan investigasi ke lapangan, lalu menyusun laporan berbasis temuan serta inventarisasi aturan yang mungkin dilanggar.

“Setelah investigasi, pasti kami buat pelaporan dan inventarisasi aturan-aturan. Kalau ada indikasi perbuatan melawan hukum, apalagi yang merugikan masyarakat dan negara, pasti kami proses,” jelasnya.

Ia pun memastikan bahwa Kejari Buleleng siap berada di garda terdepan untuk melindungi hak masyarakat dalam polemik ini, sejalan dengan semangat reformasi agraria yang menjadi program nasional Presiden RI.

BACA JUGA:  Gila! Oknum Dosen Universitas Diduga Cabuli 8 Mahasiswinya

“Kami siap. Untuk kepentingan masyarakat, kami siap,” tandasnya.

Polemik HGB PT SBH yang kini menyeret nama instansi seperti BPN dan aparat desa mendapat sorotan luas setelah temuan lapangan dan suara warga terdampak. Sejumlah kalangan menilai perlu transparansi penuh serta pendampingan hukum agar konflik agraria tidak semakin memanas di kawasan utara Bali.

Editor: Anto.

.

Bagikan: