Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Buronan Lakalantas Asal Ogan Ilir

 Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Buronan Lakalantas Asal Ogan Ilir

Foto: Rompi Merah Buronan Lakalantas Asal Ogan Ilir

Palembang, Letternews.net – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan terpidana Jhoni Engglani bin Samsu, buronan asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

BACA JUGA:  Buronan Interpol Berhasil Ditangkap jajaran Polda Bali 

Jhoni Engglani ditangkap di sebuah SPBU di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, sekitar pukul 18.05 WIB. Ia telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak tahun 2021.

Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Tabur Kejati Sumsel pada Kamis, 7 Agustus 2025. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Jhoni Engglani, yang berprofesi sebagai sopir, sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya saat DPO tersebut sedang mengisi bahan bakar di Palembang.

BACA JUGA:  Ayah Tiri Rusak Masa Depan Anaknya

Jhoni Engglani adalah terpidana dalam perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag, ia terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terpidana dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp1.000.000 subsider 1 bulan kurungan. Setelah diamankan, Jhoni Engglani langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Jadi Wahana Pembinaan dan Seleksi Atlet, Kejuaraan Hockey Walikota Cup XV Resmi Dibuka

Ini adalah DPO ketujuh yang berhasil diamankan oleh Kejati Sumsel sepanjang tahun 2025. Pihak Kejaksaan mengimbau para buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang melarikan diri dari proses hukum.

Editor: Anto.

.

Bagikan: