Terungkap Fakta Baru Dugaan Pemalsuan Silsilah Saksi Sebut Jero Jambe Suci Tidak Punya Tanah di Kepisah

 Terungkap Fakta Baru Dugaan Pemalsuan Silsilah Saksi Sebut Jero Jambe Suci Tidak Punya Tanah di Kepisah

Foto: Mantan Kelian Banjar Kepisah Pedungan, Denpasar Selatan, Wayan Sambrag, menjabat tahun 1979 hingga 1992

Letternews.net — Sidang perkara dugaan pemalsuan silsilah yang dituduhkan kepada terdakwa AA Ngurah Oka, dari keluarga Jero Kepisah Denpasar kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa, (11/2/25).

Saksi-saksi yang dihadirkan yakni, tiga diantaranya: mantan Kelian Banjar Kepisah Pedungan, Denpasar Selatan, Wayan Sambrag, menjabat tahun 1979 hingga 1992; AA Ngurah Gede Wirawan, mantan kelian Banjar Kepisah, menjabat tahun 2012 hingga 2023; AA Gede Risnawan, mantan Camat Denpasar Selatan.

BACA JUGA:  JPU Hadirkan Lima Orang Saksi Mantan Pegawai BPN Denpasar di Perkara Pemalsuan Silsilah Jero Kepisah

Sama dengan kesaksian beberapa saksi sebelumnya. Keterangan saksi kali ini justru semakin memperkuat terdakwa tidak memalsukan silsilah seperti yang dituduhkan. Wayan Sambrag misalnya, memberikan kesaksian bahwa silsilah yang dibuat Ngurah Oka adalah benar keturunan dari I Gusti Gede Raka Ampug.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang dipimpin hakim Heriyanti, Wayan Sambrag bahkan mengaku sangat mengenal keluarga Jero Kepisah karena sejak kecil sering bermain di lingkungan rumah keluarga tersebut.

Foto: Suasana sidang perkara pemalsuan silsilah Jero Kepisah

“Ayah ibu terdakwa saya tahu, kakeknya juga saya tahu. Dari kecil saya tahu Jero Kepisah, saya sering main ke sana,” ungkap Wayan Sambrag dalam kesaksiannya di persidangan, Selasa (11/2/25).

Lebih lanjut, Wayan Sambrag mengungkapkan sejak ia menjabat sebagai kelian dinas Banjar Kepisah, setiap tahun ia diminta membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Ia mengatakan meski ada perbedaan penulisan nama I Gusti Gede Raka Ampug dalam dokumen SPPT namun semua merujuk pada satu orang yaitu leluhur Jero Kepisah.

BACA JUGA:  Wujudkan Kelancaran Pengangkutan Sampah Jangka Pendek, Teknologi WTE Jadi Solusi Berkelanjutan, Wawali Arya Wibawa Pertemukan Stakeholder di TPA Suwung

“Setiap tahun saya disuruh membagikan IPEDA (surat pajak, red) kepada masyarakat. Saya bagikan setiap Minggu saat kerja bakti kan warga semua kumpul. Nah, di sana (surat pajak, red) ada nama Gusti Ampug, Gusti Raka, Gusti Raka Ampug, yang merupakan panggilan yang paling banyak digunakan di Jero Kepisah untuk IPEDA. Selama saya menjabat sebagai Kelian Banjar Kepisah, tidak ada masalah terkait hal itu,” jelas Wayan Sambrag.

Ia bahkan menegaskan bahwa semua nama yang tertera dalam dokumen tersebut beralamat di Jero Kepisah. Sedangkan ketika ditanya apakah pernah ada pihak dari Jero Jambe Suci yang mengambil SPPT kepadanya, Wayan Sambrag dengan tegas membantahnya.

“Tidak ada, saya juga tidak kenal Jambe Suci. Selama saya menjadi Kelian Dinas Banjar Kepisah, tidak pernah ada masalah soal itu. SPPT atau surat IPEDA semuanya atas nama Jero Kepisah, dan saya sendiri yang membagikannya setiap kali kerja bakti. Tidak ada nama lain,” tegasnya.

Selain itu, saksi juga mengatakan bahwa keluarga Jero Kepisah memiliki banyak tanah, salah satunya yang berada di Subak Kerdung Pedungan, Denpasar Selatan yang diklaim pelapor dalam perkara ini yaitu, AA Eka Wijaya dari keluarga Jero Jambe Suci.

BACA JUGA:  OJK Bali Tingkatkan Inklusi Keuangan Syariah

“Saya tahu persis jero kepisah punya banyak tanah, karena waktu kecil saya sering main di sana. Tanah-tanahnya itu digarap oleh penggarap,” ungkap Wayan Sambrag di muka sidang.

Senada disampaikan AA Ngurah Gede Wirawan, mantan Kelian Banjar Kepisah yang menjabat Agustus 2012 hingga Juli 2023. Sejak dulu leluhur Jero Kepisah, I Gusti Gede Raka Ampug memiliki beberapa penyebutan oleh warga.

“Sejak kecil saya tahu, beliau (leluhur keluarga Jero Kepisah, Gusti Gede Raka Ampug, red) ada yang memanggil Gusti Raka, ada yang memanggil Raka Ampug, dan yang lain. Tapi itu satu orangnya,” ungkapnya.

Sementara itu, saksi AA Ngurah Risnawan dalam kesaksianya terkait pencabutan tanda tangannya dalam dokumen silsilah Jero Kepisah mengungkapkan alasan pencabutan dilakukan hanya karena ada perbedaan penulisan nama I Gusti Gede Raka Ampug dalam dokumen silsilah yang dibuat oleh keluarga Jero Kepisah. “Karena ada perbedaan nama yang mulia,” jawab Risnawan saat ditanya majelis hakim.

BACA JUGA:  Menelisik Sepak Terjang Acer Indonesia Selama 25 Tahun

Menariknya, saat dikonfrontir terkait pencabutan itu, ia mengatakan surat pernyataan pencabutan tanda tangan dibuat setelah diperiksa penyidik Polda Bali. Anehnya lagi, surat pernyataan itu dibuat pada hari yang sama saat ia diperiksa penyidik pada 27 September 2023.

Sehingga muncul kecurigaan dari kuasa hukum terdakwa, Risnawan membuat pernyataan tersebut di bawah tekanan atau bukan atas alasan yang sebenarnya, atau bahkan surat tersebut bukan dibuat olehnya sendiri. Terkait hal tersebut, Risnawan mengaku lupa kapan persisnya surat pernyataan tersebut ia buat. “Mohon maaf saya lupa,” ujarnya.

Reporter: Dik

.

Bagikan: