Tersandung Kasus Penipuan, Advokat Togar Situmorang Ditahan Polda Bali
Foto: Dr. Togar Situmorang

Denpasar, Letternews.net – Advokat kondang, Dr. Togar Situmorang, yang kerap dijuluki “Panglima Hukum”, kini berurusan dengan aparat penegak hukum. Pada Selasa (2/9), ia resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana senilai Rp1,8 miliar milik mantan kliennya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (3/9). Ia menegaskan bahwa proses hukum sudah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Ariasandy, penahanan dan jemput paksa dilakukan jika tersangka mangkir dari panggilan tanpa alasan yang sah. “Benar sudah ditahan,” tegasnya.
Togar Situmorang ditetapkan sebagai tersangka setelah mantan kliennya, Fanni Lauren Christie, melaporkan dugaan penyalahgunaan uang kepercayaan. Dana yang seharusnya dikelola untuk kepentingan hukum diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, menyebabkan kerugian besar bagi Fanni.
Sebelum ditahan, Togar sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar untuk menguji keabsahan status tersangkanya. Namun, upaya tersebut ditolak oleh pengadilan. Penahanan ini menjadi sorotan publik, mengingat Togar Situmorang dikenal luas sebagai pengacara kontroversial yang pernah menangani kasus selebritas seperti Nikita Mirzani.
Editor: Rudi.








