Terlibat Jaringan Gelap, Polda Bali Tangkap 3 Tersangka Peredaran Obat Keras Berbahaya

 Terlibat Jaringan Gelap, Polda Bali Tangkap 3 Tersangka Peredaran Obat Keras Berbahaya

Foto: Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) AKBP I Nengah Sadiarta saat persconference

DENPASAR, Letternews.net – Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesehatan di bidang farmasi dan mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya. Pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di Denpasar dan Badung, dengan total barang bukti lebih dari 4.000 butir tablet berlogo “Y” dan “DMP”.

BACA JUGA:  Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Denpasar Gelar Gebyar Edukasi Gizi

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) AKBP I Nengah Sadiarta menjelaskan, penangkapan dilakukan pada 12 dan 14 September. Tiga pelaku yang diamankan adalah BJR (21), EW (24), dan MAF (25), ketiganya berasal dari Jawa Timur. Salah satu tersangka, BJR, diketahui merupakan residivis.

Modus operandi mereka adalah mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, yang termasuk dalam obat keras daftar G. Mereka menjual tablet-tablet tersebut untuk meraup keuntungan. Menurut pengakuan pelaku, barang haram itu dipesan melalui Facebook.

BACA JUGA:  Jelang Pemilu, Polda Bali Gelar Deklarasi Damai

Efek Berbahaya dan Jerat Hukum

Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel di Lab BPOM Bali, tablet putih berlogo “Y” positif mengandung Triheksifenidil HCL, sedangkan tablet kuning berlogo “DMP” mengandung Dekstrometorpan. Kedua zat ini memiliki efek berbahaya yang menyerang sistem saraf pusat, menyebabkan pusing, kebingungan, dan gangguan koordinasi. Konsumsinya dapat membahayakan keselamatan publik, termasuk meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Amankan Pasokan BBM dan LPG di Bali, Jelang Ramadhan 1443H

Polda Bali mengimbau masyarakat untuk saling mengingatkan dan segera melapor ke polisi jika menemukan peredaran obat-obatan mencurigakan. “Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor,” tegas Wadireskrimsus.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: