Terkait Korupsi, KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri

 Terkait Korupsi, KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri

Foto: Tim juru bicara KPK Budi Prasetyo

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing Jakarta Utara oleh BUMD Sarana Jaya.

Tim juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap 10 orang yang terkait dengan perkara.

BACA JUGA:  Dukcapil Gencarkan Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-el Langsung Jadi

“Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan di lokasi Rototan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya), pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang,” kata Budi kepada wartawan, Kamis 13 Juni 2024.

Sepuluh orang dimaksud yaitu ZA, Swasta; MA, Karyawan Swasta; FA, Wiraswasta; NK, Karyawan Swasta; DBA, Manager PT CIP dan PT KI; PS, Manager PT CIP dan PT KI; JBT, Notaris; SSG, Advokat; LS, Wiraswasta; dan M, Wiraswasta.

BACA JUGA:  KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim

KPK sudah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Pengumuman tersangka berikut kontruksi perkara akan dilakukan bersamaan dengan dilakukannya penahanan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang digunakan untuk membangun rumah Dp 0 rupiah.

Perkara korupsi tanah munjul itu melibatkan mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan; mantan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; wakilnya Anja Runtuwene; serta pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartoni Iskandar.

Reporter: Vid/Sin

.

Bagikan: