Tembok Kontroversial GWK Diperintahkan Dibongkar: Gubernur Koster dan Bupati Badung Tegaskan Kepentingan Warga

Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memanggil langsung manajemen GWK pada Senin malam, 30 September 2025, di Jaya Sabha.
DENPASAR, Letternews.net — Polemik tembok pagar Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang menutup akses jalan warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, mencapai titik terang. Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memanggil langsung manajemen GWK pada Senin malam, 30 September 2025, pukul 22.30 WITA, di Jaya Sabha.
Pertemuan mendesak ini menghasilkan instruksi tegas dari Gubernur Koster agar manajemen GWK segera membongkar tembok yang meresahkan warga tersebut. Instruksi ini sejalan dengan tuntutan masyarakat dan rekomendasi yang sebelumnya dikeluarkan oleh DPRD Bali.
“Pembongkaran harus dimulai besok, 1 Oktober 2025, agar warga bisa kembali menggunakan jalan yang sejak lama menjadi akses mereka. Supaya aktivitas warga kembali normal,” tegas Koster.
Instruksi Gubernur dua periode ini mendapat dukungan penuh dari Bupati Badung, Adi Arnawa. Keduanya sepakat bahwa kepentingan rakyat berada di atas segalanya dan proses pembongkaran harus diselesaikan sesingkat-singkatnya demi mengembalikan kenyamanan warga.
Gubernur Koster juga mengingatkan manajemen GWK untuk mengedepankan sikap ramah, terbuka, dan membangun hubungan harmonis dengan masyarakat setempat. “GWK tidak boleh eksklusif, jangan memusuhi warga, melainkan warga harus dijadikan ekosistem yang mendukung keberadaan GWK agar aktivitas pariwisata dan citra GWK terjaga dengan baik,” pesannya.
Komitmen Manajemen GWK menanggapi arahan tersebut. Manajemen GWK yang hadir dengan jajaran direksi, komisaris, dan staf, merespons positif. Di hadapan Gubernur Koster dan Bupati Adi Arnawa, mereka berkomitmen siap melaksanakan instruksi tersebut.
Manajemen GWK memastikan akan mulai membongkar tembok pada 1 Oktober 2025 dan membuka kembali akses warga setempat. Selain itu, pihak GWK juga berjanji akan menjalin kerja sama dengan warga Desa Ungasan untuk kepentingan bersama di masa mendatang, serta tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster didampingi Karo Hukum, Kadis PUPR, dan Kepala Badan Aset Daerah, sementara Bupati Adi Arnawa hadir bersama Kabag Tata Pemerintahan.
Sebelumnya, pada Selasa malam, 30 September 2025, DPRD Bali telah menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Bali dan jajaran eksekutif, mendorong pembongkaran pagar GWK. Rekomendasi ini menindaklanjuti rekomendasi Komisi I DPRD Bali yang belum dijalankan oleh GWK hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 29 September 2025 pukul 00.00 WITA.
Editor: Lil.