Tanpa Izin Pinjam Pakai Hutan, PT Bumi Morowali Utara Didenda Rp 2,3 Triliun: Negara Kuasai Kembali 66 Ha Kawasan Hutan!
Foto:Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin saat di wawancarai

MOROWALI, Letternews.net – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan klarifikasi dan penguasaan kembali oleh negara terhadap area penambangan PT Bumi Morowali Utara (BMU) di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Selasa (4/11/2025). Tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan pelanggaran serius berupa pembukaan lahan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, menyampaikan bahwa PT BMU menjadi salah satu dari sembilan perusahaan yang terbukti melanggar setelah proses verifikasi.
Potensi Denda Mencapai Rp 2,35 Triliun
Berdasarkan temuan di lapangan, PT BMU teridentifikasi memiliki area bukaan tambang di kawasan hutan yang tidak berizin seluas total $\pm 66,0144$ Hektare.
Rincian bukaan tanpa IPPKH/PPKH seluas $62,15$ Ha tersebut terdiri dari:
- $46,03$ Ha berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- $15,94$ Ha berada di luar wilayah IUP.
Dari data pelanggaran ini, negara mengidentifikasi adanya potensi denda yang sangat besar, yakni mencapai Rp 2.350.280.980.761 (Dua triliun tiga ratus lima puluh miliar dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah).
Satgas Gabungan TNI-Polri-Kejagung Kuasai Wilayah di 5 Provinsi
Menteri Sjafrie Sjamsoeddin menambahkan, total 16 perusahaan telah teridentifikasi melakukan pelanggaran serupa. Selain PT BMU, perusahaan lain yang telah tervalidasi melanggar adalah PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).
Kegiatan penguasaan kembali kawasan hutan ini merupakan langkah masif pemerintah yang dilaksanakan di lima provinsi: Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.
Tim Satgas PKH dipimpin oleh para pejabat tinggi negara, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak kejahatan lingkungan dan menjaga aset negara.
Editor: Rudi.








