Tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Ungkap Ada Kerawanan

 Tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Ungkap Ada Kerawanan

Foto: Gedung Bawaslu

Letternews.net — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membeberkan beberapa kerawanan pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI Puadi menyebut pada tahapan pendaftaran pasangan calon memiliki potensi kerawanan yakni berkaitan dengan dokumen persyaratan.

BACA JUGA:  Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028 Dibuka

“Potensi kerawanannya kemungkinan ada Dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon,”kata Puadi dalam keterangannya, Sabtu, 7 September 2024.

Sedangkan untuk pencalonan jalur perseorangan, kata dia, memiliki kerawanan yang tidak jauh berbeda. Dia menyebut, calon perseorangan ini berkaitan dengan dokumen dukungan

“Dukungan palsu juga pada bakal paslon perseorangan,” ungkap dia.

Selain itu, pada tahapan kampanye juga memiliki potensi kerawanan. Di mana kerap ditemukan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang disesuai dengan aturan berlaku. “Pemasangan APK tidak sesuai ketentuan,” imbuh Puadi.

BACA JUGA:  10 Mahasiswi Cantik Kota Mataram Ditiduri Kakek 65 Tahun

Kemudian, pasangan calon yang menggunakan fasilitas negara atau publik ketika melakukan kegiatan kampanye. “Fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye,” jelas Puadi.

Terkadang, kata Puadi, ditemukan pasangan calon yang melakukan kampnye di tempat ibadah dan pendidikan. “Kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan,” terang Puadi.

Selanjutnya, potensi kerawanan pelanggaran ini terjadi jelang hari H pencoblosan. Di mana relawan maupun pasangan calon memberikan sejumlah uang ke masyarakat untuk mendapat dukungan. “Politik uang dan mahar politik,” kata Puadi.

BACA JUGA:  Pjs. Walikota Dewa Mahendra Pacu Semangat ASN di Kota Denpasar, Terus Bekerja Melayani Masyarakat

Lebih lanjut, Puadi menyampaikan, pada saat tahapan pencoblosan juga memiliki potensi kerawanan. Hal berkaitan dengan pemilihan yang mencoblos lebih dari satu. “Mencoblos lebih dari sekali,” kata Puadi.

Terkahir, kata Puadi, kepala desa yang secara terang-terangan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon tertentu. Peristiwa ini pernah terjadi pada Pemilu Serentak 2024.

“ASN atau kepala desa melakukan perbuatan menguntungkan paslon,” tandasnya.

Reporter: Hum

.

Bagikan: