Advertorial
Daerah
Ekbis
Pemerintahaan
UMK Kota Denpasar Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp. 3.298.116,50, Pemkot
Letternews.net — Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2025 sebesar Rp. 3.298.116,50 (Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Read More