HAKAN Gelar Diskusi Interaktif Kewarganegaraan dan Tantangan Dalam Perspektif Kebangsaan
Letternews.net — Pengadilan Negeri Denpasar telah memutuskan Ni Komang Widiastuti atau NKW bersalah yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 6 Read More