Letternews.net — Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, Read More
Tags :Pencatatan-Nama-Minimal-Dua-Kata

Trending