Replik Jaksa Dinilai Blunder, Kuasa Hukum Ngurah Oka Siap Ajukan Duplik
Letternews.net — Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau Read More
Trending