Di Ancam Penjara Denda Rp250 Juta, Tipu Gadis Dibawah Umur Dan Eksploitasi Anak

Letternews.net — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut terdakwa EL terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. “Kami menyakini, perbuatan terdakwa EL terbukti telah mengeksploitasi korban Mawar (nama samaran), dengan membohongi korban yang masih bawah umur dengan iming-iming […]