Sorotan Tajam Terhadap Kanwil ATR/BPN Bali: Dituding Bela Swasta di Sengketa Tanah Pancasari

 Sorotan Tajam Terhadap Kanwil ATR/BPN Bali: Dituding Bela Swasta di Sengketa Tanah Pancasari

Foto: Saat mediasi di Pancasari

Buleleng, Letternews.net – Langkah Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Bali dalam menyikapi sengketa tanah di Desa Pancasari, Buleleng, menuai kritik keras. Pernyataan resmi BPN pada 27 Agustus 2025 yang memfasilitasi mediasi antara PT Sarana Buana Handara (PT SBH) dan warga dinilai mengabaikan fakta hukum. Hak Guna Bangunan (HGB) PT SBH atas lahan seluas 6,7 hektar sudah berakhir sejak 2012, sementara lahan tersebut telah digarap secara turun-temurun oleh 11 warga lokal.

Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, Gede Budiasa, mengecam keras argumen BPN yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Menurut Budiasa, hak prioritas perpanjangan yang disebutkan BPN hanya berlaku jika diajukan paling lambat dua tahun setelah HGB berakhir. “Hak prioritas sudah kadaluwarsa, sementara penguasaan fisik atas tanah negara sudah beralih ke warga,” tegas Budiasa.

BACA JUGA:  Polda Bali Tetapkan Putu Agus Antara Jadi Tersangka 

Pengabaian Fakta Hukum dan Realitas di Lapangan

Budiasa menambahkan bahwa klaim BPN yang mengizinkan PT SBH mengajukan permohonan baru mengesampingkan realitas di lapangan. Sebelas warga yang menggarap lahan tersebut telah diverifikasi oleh instansi terkait sebagai warga lokal yang memiliki posisi hukum lebih kuat.

Sebelumnya, mediasi yang melibatkan Perkim Kabupaten Buleleng, Kejaksaan Negeri, Polres, dan Danramil Buleleng, telah menyatakan status lahan tersebut sebagai tanah negara. Bahkan, plang PT SBH sudah diturunkan dan penguasaan lahan oleh 11 warga diakui. Namun, fakta penting ini justru tidak disinggung dalam rilis resmi Kanwil BPN Bali.

BACA JUGA:  Duta Badung Bawakan Lakon Alengka Brastha Dalam Parade Wayang Kulit

“Begitu HGB berakhir, hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah otomatis putus. Itu artinya tanah kembali ke status tanah negara, bukan untuk otomatis dikembalikan ke perusahaan,” lanjut Budiasa.

Masyarakat Desa Pancasari kini merasa khawatir dengan kebijakan Kanwil ATR/BPN yang dianggap lebih berpihak pada kepentingan perusahaan. Mereka berharap pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan tanah tersebut kembali dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, sesuai amanat UUD 1945.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: