Sikap Membangkang Pengembang Cemagi: Sudah Disegel Tapi Proyek Jalan Terus, Ada Apa?

 Sikap Membangkang Pengembang Cemagi: Sudah Disegel Tapi Proyek Jalan Terus, Ada Apa?

Foto: Proyek kondotel di Pantai Cemagi, Badung, diduga nekat beroperasi meski telah disegel Satpol PP. Pemerhati kebijakan publik kritik lemahnya penegakan aturan.

BADUNG, Letternews.net – Kabar miring menerpa proyek pembangunan kondotel di kawasan Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. Meski telah dipasangi garis penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Badung dan disidak oleh Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut dilaporkan masih terus berlangsung.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari pemerhati pembangunan dan kebijakan publik Bali, Gede Angastia, yang akrab disapa Anggas. Menurutnya, kelanjutan aktivitas di lokasi yang sudah disegel adalah bentuk pembangkangan nyata terhadap otoritas hukum di daerah.

BACA JUGA:  Diduga Langgar Tata Ruang dan Beroperasi di Kawasan Konservasi, Pansus TRAP DPRD Bali Segel Pabrik PT Pionir Beton di Tahura Mangrove

Tudingan Sikap Membangkang Pengembang

“Kalau memang sudah dipasang garis penyegelan dan masih ada pekerjaan, itu jelas pelanggaran berat. Ini menunjukkan sikap membangkang dari pihak pengembang terhadap aturan yang berlaku di Bali,” ujar Anggas saat dimintai tanggapan, Sabtu (9/3/2026).

Proyek tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut Anggas, penyegelan seharusnya menjadi sinyal pemberhentian total seluruh aktivitas hingga perizinan dipenuhi secara legal.

BACA JUGA:  RDP Pansus TRAP Memanas: Wayan Tagel Winarta Sebut Dokumen Lahan Golf Bali Handara "Kamuflase"

Dugaan “Main Mata” dan Lemahnya Penegakan Hukum

Anggas juga menyoroti potensi persepsi negatif masyarakat jika aparat terkesan membiarkan pelanggaran ini. Ia mendesak agar tidak ada “permainan” di balik layar yang membuat pengembang merasa kebal hukum.

“Jangan sampai muncul dugaan adanya ‘saweran’ kepada pihak berwenang sehingga penindakan menjadi tidak tegas. Jika benar ada praktik seperti itu, harus diusut tuntas. Penegakan aturan jangan sampai terlihat tumpul ke atas,” tegasnya.

BACA JUGA:  Diduga Bodong, Proyek Condotel di Pantai Cemagi Menjulang 15 Meter Tanpa PBG dan Rekomendasi PUPR

Desakan Ketegasan Gubernur dan Pemkab

Lebih lanjut, ia meminta Pemerintah Provinsi Bali, termasuk Gubernur, untuk turun tangan memastikan regulasi tata ruang dan lingkungan benar-benar diproteksi. Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus di Cemagi dapat menjadi preseden buruk bagi masa depan pembangunan di Pulau Dewata.

“Aparat penegak hukum harus turun tangan. Kalau sudah disegel, ya tidak boleh ada aktivitas. Ketegasan pemerintah sangat penting agar Bali tidak menjadi tempat pembangunan yang mengabaikan aturan demi kepentingan segelintir pihak,” pungkas Anggas.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: