Raperda “Bale Kerta Adhyaksa” Disahkan, Kado Ulang Tahun ke-67 untuk Provinsi Bali
Sidang Pembelaan Kasus Turah Oka: Dugaan Kriminalisasi dan Keterlibatan Mafia Tanah Makin Kuat

Foto: Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka)
Denpasar, Letternews.net – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga Jro Kepisah dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 29 Juli 2025. Agenda sidang kali ini adalah pembelaan dari pihak Turah Oka, yang semakin mengungkap dugaan kuat adanya kriminalisasi dan keterlibatan mafia tanah.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heriyanti, Turah Oka mengungkapkan fakta mengejutkan. Sebelum kasus ini mencuat, ada pihak yang datang ke rumahnya dengan seorang mediator untuk menegosiasikan pembagian tanah leluhurnya. “Ada yang datang ke Puri (Jero Kepisah) dan menawarkan opsi pembagian tanah 40% untuk Turah Oka, 40% untuk Turah Mayun, dan 20% untuk mediator,” ungkap Turah Oka. Tawaran ini ditolaknya mentah-mentah. Pengungkapan ini membuat pengunjung sidang terkejut dan memperkuat dugaan adanya motif di balik kasus ini.
Kuasa hukum Turah Oka, Made Somya Putra, SH, MH, menambahkan bahwa Eka Wijaya (Jero Jambe Suci) dan mediator tersebut meminta pembagian tanah waris tanpa memiliki hubungan kerabat maupun keluarga dengan Jro Kepisah. Hal ini menjadi pertanyaan besar, mengingat dalam persidangan tidak ada satu pun anggota keluarga Jro Kepisah yang keberatan atau memprotes silsilah yang dibuat Turah Oka.
Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya, Kadek Duarsa, SH, MH, CLA, menekankan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk memalsukan silsilah. Menurutnya, silsilah tersebut dibuat atas permintaan dan persetujuan keluarga besar Jro Kepisah. “Klien kami tidak mengenal siapa itu Eka Wijaya (Turah Mayun), jadi tentu Jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan adanya niat jahat di sana,” tegas Kadek Duarsa.
Ia juga menjelaskan bahwa nama leluhur yang dipermasalahkan, I Gusti Gde Raka Ampug, sudah final dan berasal dari pipil lontar. Kadek Duarsa juga menyoroti bahwa Turah Oka tidak terlibat langsung dalam pengurusan silsilah tersebut, melainkan keponakannya yang bertindak atas petunjuk keluarga besar. Hal ini semakin menunjukkan bahwa tuduhan pemalsuan yang dialamatkan kepada Turah Oka tidak berdasar.
Pernyataan-pernyataan dalam sidang pembelaan ini semakin memperkuat keyakinan publik bahwa kasus ini merupakan rekayasa yang bertujuan untuk menguasai tanah warisan. Keterangan dari Turah Oka dan tim kuasa hukumnya menunjukkan adanya pola dan motif yang mengarah pada dugaan mafia tanah. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan, yang menjadi perhatian publik luas di Bali.
Editor:Anto.