Jaga Wajah Kota Tetap Cantik, Satpol PP Denpasar Sapu Bersih PKL Bandel di Sepanjang Jalan Kamboja
Setya Novanto Terancam Balik ke Sukamiskin? Boyamin Saiman Beberkan Cacat Hukum SK Pembebasan Bersyarat
Foto: Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto

JAKARTA, Letternews.net – Persidangan gugatan pembatalan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memasuki babak akhir pembuktian, Rabu (11/3/2026). Perkara nomor 357/G/2025/PTUN.JKT yang diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan LP3HI ini mengungkap fakta-fakta hukum krusial yang bisa menyeret sang koruptor e-KTP kembali ke jeruji besi.
Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat tersebut mengandung cacat hukum, baik secara formil maupun substansi.
Cacat Formil: Pejabat Penandatangan Diduga Sudah Pensiun
Salah satu temuan paling mengejutkan dalam persidangan adalah posisi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, saat menandatangani SK tersebut pada Agustus 2025. Boyamin menyebut Mashudi telah memasuki masa pensiun dari institusi Polri sejak 1 April 2025.
“Karena sudah pensiun, seharusnya tidak lagi memiliki kewenangan menandatangani keputusan administrasi. Ini menjadi cacat secara formil yang fatal dalam proses pembebasan Setya Novanto,” tegas Boyamin di PTUN Jakarta.
Catatan Merah “Register F” di Lapas
Tak hanya masalah administratif, sisi substansi kelakuan baik Setya Novanto juga dipertanyakan. Fakta persidangan menunjukkan Novanto pernah tercatat dalam Register F (buku catatan pelanggaran) akibat insiden pada 14 Juni 2019. Kala itu, ia kedapatan keluar dari kompleks rumah sakit tanpa izin saat sedang menjalani rawat jalan, yang berujung pada sanksi isolasi selama 11 hari.
Menurut Boyamin, catatan pelanggaran ini merupakan bukti bahwa syarat “berkelakuan baik” tidak terpenuhi secara utuh. “Kami meminta majelis hakim membatalkan SK tersebut agar yang bersangkutan kembali menjalani sisa masa hukuman di Lapas Sukamiskin selama kurang lebih tiga tahun lagi,” imbuhnya.
Kawal Hingga TPPU
Selain menuntut pembatalan pembebasan bersyarat, Boyamin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam megakorupsi proyek e-KTP. Sidang selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan final.
Editor: Rudi.







