Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Setelah Menggeledah Rumah Dinas Mentan KPK Langsung Tetapkan Tersangka SYL
Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di lembaga Kementerian Pertanian (Kementan).
Kabar Penetapan Menteri Pertanian SYL sebagai tersangka korupsi beredar ramai setelah penyidik KPK menggeledah rumah Dinas Mentan tersebut di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Jumat, 29 September 2023.
Rumah Dinas SYL digeledah KPK dalam rangka mengumpulkan dokumen barang bukti kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Profil Syahrul Yasin Limpo
Sebelum menduduki menjabatnya sebagai Menteri Pertanian, SYL pernah menjabat Bupati Gowa serta Wakil Gubernur Sulsel, hingga Gubernur Sulsel.
Mentan SYL pertama kali mengawali karir politiknya di Partai Golkar. SYL pernah menjabat sebagai DPP Partai Golkar di wilayah Sulawesi Selatan selama periode 1993 hingga 1998.
Pengalaman awal di pemerintahan, pria kelahiran 16 Maret 1955 tersebut dimulai di Sekwilda tingkat I Pemprov Sulsel.
Beberapa jabatan yang pernah diemban antara lain, Kabag Pemerintahan Setwilda pada 1987, Kabag Pembangunan Setwilda pada 1988, dan Kabag Urusan Generasi Muda dan Olahraga Setwilda pada 1989.
Karir politik dan kekuasaan SYL berlanjut hingga Ia dipercayakan sebagai Bupati Gowa dua periode, yakni pada periode 1994/1998 dan periode 1998/2002.
Syahrul kemudian menjadi Wakil Gubernur Sulsel periode 2003/2008. Pada Pilkada Sumsel 2008, Ia bertarung merebut kursi Gubernur Sulsel berpasangan dengan Agus Arifin Nu’mang sebagai wakilnya.
Pasangan Syahrul dan Agus Arifin saat itu mendapat dukungan dari empat partai politik diantaranya yaitu PDIP, PAN, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Partai Damai Sejahtera (PDS).
Syahrul dan Agus berhasil memenangkan pertarungan setelah meraih perolehan kursi tertinggi di Pemerintahan Daerah Sulsel dengan perolehan 39,53 persen suara. (LN/POL)