Service Charge Karyawan Holiday Inn Badung Tertunggak Sejak Maret, Komisi IV DPRD Siap Turun Tangan: Total Hak Pekerja Mencapai Rp 6 Miliar

 Service Charge Karyawan Holiday Inn Badung Tertunggak Sejak Maret, Komisi IV DPRD Siap Turun Tangan: Total Hak Pekerja Mencapai Rp 6 Miliar

Foto: Hotel Holiday Inn Baruna Kuta

BADUNG, Letternews.net – Persoalan tunggakan uang service charge karyawan oleh manajemen Hotel Holiday Inn Baruna di Kabupaten Badung, Bali, memicu reaksi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung. Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, menyatakan pihaknya siap turun tangan langsung membantu penyelesaian kasus yang merugikan 159 karyawan tersebut.

Kasus ini terungkap setelah diketahui uang service charge karyawan belum dibayarkan sepenuhnya sejak Maret 2025. Hingga akhir Oktober, para karyawan baru menerima sekitar 46,25 persen dari hak mereka.

Menurut informasi yang dihimpun, total dana service charge yang belum dicairkan diperkirakan mencapai Rp 6 miliar, dengan hak masing-masing karyawan mencapai sekitar Rp 32 juta.

BACA JUGA:  Bulog Optimistis Harga Beras akan Turun

DPRD Badung: Hak Karyawan Wajib Dipenuhi

Graha Wicaksana menjelaskan bahwa persoalan ini sebelumnya telah difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) melalui bagian Hubungan Industrial, dan diklaim sudah ada upaya penyelesaian.

“Kalau itu memang hak karyawan, ya harus menjadi kewajiban perusahaan atau manajemen untuk membayar. Kalau tindakan tidak membayar itu terjadi, nanti akan ada proses mediasi,” tegas Wicaksana, Rabu (12/11/2025).

Wicaksana menambahkan, jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut dan penyelesaian, Komisi IV DPRD Badung akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.

BACA JUGA:  Upaya Turunkan Angka Stunting, Pemkot Denpasar Bersinergi Dengan Poltekkes Kemenkes Gelar Pameran Gizi

Ancaman Masalah Pajak dan Resign Karyawan

Salah satu karyawan yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran ini berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait kewajiban pajak.

“Kalau sampai akhir bulan tidak dikeluarkan, bisa bermasalah di pajak. Uang service itu mengendap lama di owner, dan pajaknya tetap harus dibayar,” ujarnya.

Karyawan berharap manajemen segera mencairkan dana yang tertahan. Bahkan, keluhannya menunjukkan bahwa teman-teman mereka yang sudah resign empat bulan pun belum menerima hak service charge mereka.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: