Seluruh Fraksi Setujui Penetapan KUA dan PPAS APBD TA. 2023 serta Perubahan KUA dan PPAS APBD TA. 2022

 Seluruh Fraksi Setujui Penetapan KUA dan PPAS APBD TA. 2023 serta Perubahan KUA dan PPAS APBD TA. 2022

Foto: Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mengikuti Penutupan Sidang Paripurna ke-10 Masa Persidangan II yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar

Letternews.net — Penutupan Sidang Paripurna ke-10 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar digelar secara resmi pada Selasa Selasa (9/8) di Gedung DPRD Kota Denpasar. Sidang Paripurna yang mengagendakan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023 serta Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022 ini dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede.

Hadir langsung dalam kesempatan tersebut Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Forkopimda Kota Denpasar serta OPD terkait secara daring dan luring. Dalam sidang tersebut, seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023 serta Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:  8 Kepala Negara Akan Hadiri KTT AIS, Polda Bali Ajak Sukseskan Hajatan Negara

Dalam penyampaian pemandangan umum fraksi yang diawali oleh Fraksi Partai Gerindra dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan I Ketut Sudana menyepakati dan menyetujui penetapan KUA dan PPAS APBD TA. 2023 serta Perubahan KUA dan PPAS APBD TA. 2022. Bahkan, pihaknya memberikan apresiasi atas pendapatan yang dirancang meningkat dari tahun anggaran sebelumnya. Meski demikian, turut disarankan agar pada tahun-tahun berikutnya bisa semakin ditingkatkan dengan mengoptimalkan sumber pendapatan yang bersumber khususnya dari pajak reklame.

Sebagai pembicara kedua, Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan I Made Sukarmana mengatakan bahwa Fraksi Demokrat mengapresiasi Pemkot Denpasar yang telah memprioritaskan anggaran pendidikan untuk pembangunan SMPN 16 sebesar 20,1 milyar dan 77,1 milyar untuk pembangunan 165 ruang kelas baru untuk SD di KUA/PPAS tahun 2023.

Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar lewat juru bicaranya I Wayan Duaja mengatakan, dana surplus sebesar Rp. 70,7 milyar yang terealisasi di APBD Tahun 2021 tersebut dialokasikan Rp. 34,39 milyar, atau hampir 50% untuk peningkatan Belanja Modal dalam rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun 2022 ini. Karenanya, FRaksi Partai Golkar mengapresiasi keseriusan Pemerintah Kota Denpasar untuk merancang peningkatan Belanja Modal di tengah menurunnya target Pendapatan Daerah dan berharap ke depan hal tersebut terus diperjuangkan.

BACA JUGA:  65 Persen Pengeluaran Wisatawan di Bali adalah Kuliner

Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan Ida Bagus Ketut Wirajaya mendorong optimalisasi pendapatan daerah dari OPD penghasil seperti Digitalisasi perpajakan dan Retribusi, Legalisasi obyek pajak dan retribusi dengan membuat regulasi yang diperlukan.

Sebagai pembicara terakhir, Fraksi Nasdem-PSI yang dibacakan oleh Agus Wirajaya mengingatkan agar setiap anggaran yang disusun OPD di jajaran Pemkot Denpasar disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga serapannnya dapat dioptimalkan dan tidak terjadi SILPA akibat adanya program yang tidak terlaksana. Dimana, SILPA diharapkan merupakan surplus pendapatan.

Sementara Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutanya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas kesungguhan dan kerjasamanya sehingga Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023 serta Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022 tersebut telah disepakati untuk dapat disetujui oleh seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar untuk menjadi pedoman dalam penyusunan APBD TA.2023 serta Perubahan APBD TA. 2022.

BACA JUGA:  Sanur Village Festival Tahun 2023, Harapkan Pulihkan Pariwisata Bali

Lebih lanjut Jaya Negara berkeyakinan keputusan yang menjadi kesepakatan ini tentunya sudah didahului dengan proses dan tahapan-tahapan pembahasan. Kebersamaan ini perlu secara terus menerus kita tumbuh kembangkan karena disadari bahwa dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan di masa yang akan datang jauh lebih berat.

“Untuk itu kebersamaan tersebut merupakan dasar dan komitmen bersama untuk secara berkesinambungan melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan. Mengingat dalam pendapat akhir fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul atau saran maupun komentar, maka terhadap hal-hal tersebut akan dikaji serta ditindaklanjuti sesuai dengan urgensi dan manfaatnya serta akan dijadikan bahan acuan dalam rangka penyusunan program kerja berikutnya,” ujar Jaya Negara.

Untuk diketahui, dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA), Rancangan Prioritas Plafon, Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023, dirancang sebesar Rp. 2,07 triliun rupiah lebih. Sedangkan Belanja Daerah Kota Denpasar dirancang sebesar Rp2,30 Triliun Rupiah lebih.

BACA JUGA:  Suhendra Pimpin Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Mohon Bimbingan dan Dukungan Seluruh Jajaran  

Selanjutnya dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, Pendapatan Daerah Kota Denpasar sebelumnya dirancang sebesar Rp. l,97 Triliun Rupiah Lebih dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp 1,94 Triliun Rupiah Lebih atau berkurang sebesar Rp. 33,69 Miliar Rupiah lebih. Sedangkan Belanja Daerah Dalam Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 dirancang sebesar Rp. 2,30 Triliun Rupiah Lebih atau bertambah sebesar Rp. 53,32 Miliar Rupiah Lebih. Dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 terjadi defisit sebesar Rp. 367,34 Miliar Rupiah Lebih atau terdapat penambahan defisit sebesar Rp. 87,02 Miliar Rupiah Lebih yang sebelumnya sebesar Rp. 280,32 Miliar Rupiah, rencana defisit ini akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah.

(LN/AGS/HUM).

.