Sedang Main Catur Tersangka Dugaan Korupsi Perkerasan Beton Semen Ditangkap 

 Sedang Main Catur Tersangka Dugaan Korupsi Perkerasan Beton Semen Ditangkap 

Foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Letternews.net — Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dikomandoi Kajati Sumut Idianto,SH,MH berhasil mengamankan tersangka JMM yang sedang main catur di salah satu warung di Jalan SM Raja Sibolga, Senin (30/1/2023) malam.
BACA JUGA:  KPK OTT Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Kalsel

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH bahwa tersangka atas nama JMM saat diamankan melakukan perlawanan dan selama ini sudah tinggal di Sibolga bersama isterinya.

“Pada saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan pada akhirnya tersangka diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga, dan malam itu juga dibawa langsung ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut,” papar Yos.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa tersangka atas nama JMM (63 tahun) adalah pemborong dengan dugaan korupsi pelaksanaan 13 kontrak peningkatan dari Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD) yang tertuang dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum kota Sibolga Tahun Anggaran 2015 pada Jalan Diponegoro dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.196.627.000 dan Jalan Jend. Sudirman menjadi beton bertulang dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.760.000.000.
BACA JUGA:  Ambang Batas 4 Persen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi perkara ini Rp. 2.705.689.849,28.

“Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.

Yos A Tarigan menambahkan, setelah diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan administrasi, subuh Selasa (31/1/2023) melalui jalur darat dibawa dari Kejari Sibolga menuju Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan. (LN/HUM)

.

Bagikan: