Satu Partai Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, 17 Partai Politik Siap Ikuti Pemilu 2024

 Satu Partai Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, 17 Partai Politik Siap Ikuti Pemilu 2024

Foto: Net

Letternews.net — 17 partai politik (parpol) dinyatakan telah lolos Memenuhi Syarat (MS) sebagai peserta Pemilu 2024.

Hal ini diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

17 parpol ini lolos menjadi peserta Pemilu 2024 setelah melewati sejumlah tahapan mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.

Sebelumnya, 24 partai politik dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran dan melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.

BACA JUGA:  Inilah Kekayaan Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Dalam tahapan verifikasi administrasi, terdapat 6 partai politik yang tidak memenuhi syarat.

Sehingga, ada 17 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

Namun, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai politik yang telah dinyatakan lolos ke parlemen tidak lagi melakukan verifikasi faktual.

BACA JUGA:  Dinas Pariwisata Bali Gelar Pelatihan Pemasaran Digital untuk ASN se-Bali

Diketahui, terdapat sembilan partai politik yang kini berada di parlemen Senayan. Sehingga, verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap parpol yang tak lolos ke parlemen pada Pemilu 2019 dan partai politik baru.

Tercatat, sebanyak sembilan partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi faktual yang dimulai pada 15 Oktober- 23 November 2022.

Berikut 17 parpol yang MS sebagai parpol peserta Pemilu 2024;

 

.

Bagikan: