Satpol PP Kota Denpasar Tegur Pemilik Kendaraan Parkir di Badan Jalan 

 Satpol PP Kota Denpasar Tegur Pemilik Kendaraan Parkir di Badan Jalan 

Foto: Parkirkan Kendaraan Berbulan-bulan di Badan Jalan, Satpol PP Kota Denpasar Semprit Pemiliknya.

Letternews.net — Tindaklanjuti laporan warga terkait adanya pihak yang memarkirkan kendaraan yang menggunakan badan jalan selama berbulan bulan membuat Satpol PP Kota Denpasar turun langsung dan mengingatkan pemilik kendaraan tersebut. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar lakukan pembinaan kepada pihak yang bersangkutan, dengan mendatangi langsung ke lokasi di Jalan Saridana, Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Kamis (2/3).

BACA JUGA:  WHDI Kota Denpasar Gelar Pelatihan Membuat Banten Otonan

Pemilik mobil beralasan memarkirkan kendaraan di badan jalan karena mobil tersebut dalam keadaan rusak, dan menunggu untuk di servis.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, A.A Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, kegiatan pembinaan kepada pemilik mobil ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga setempat. “Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar langsung melakukan atensi dengan menerjunkan regu untuk melakukan pembinaan kepada pemilik mobil,” kata Bawa Nendra. Setelah diperingatkan pemilik mobil berjanji akan secepatnya memindahkan mobilnya ke tempat yang tidak mengganggu akses jalan.

BACA JUGA:  Merokok saat Berkendara Terancam Hukuman Kurungan Tiga Bulan

Lebih lanjut Bawa Nendra mengatakan pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan untuk senantiasa memakirkan kendaraanya di dalam garase agar tidak mengganggu akses dan mobilitas masyarakat. (LN/POL)

.

Bagikan: