Satpol PP Denpasar Tertibkan Ratusan Atribut Reklame Ilegal

Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Terus Rutin Melakukan Penertiban Terhadap Baliho, Spanduk, Banner, Umbul-Umbul, dan Pamflet yang Terpasang di Fasilitas Umum.
Denpasar, Letternews.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar penertiban terhadap atribut reklame yang dipasang secara ilegal di fasilitas umum. Kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) ini berlangsung pada Selasa (26/8).
Menurut Kepala Bidang KUKM, A.A.Ngr Gd Yudie Asmara, penertiban difokuskan di beberapa ruas jalan utama, termasuk Jalan Kecubung, Jalan Surapati, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Gajah Mada.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menertibkan total 122 buah atribut reklame, yang terdiri dari:
- Pamflet: 36 buah
- Banner: 45 buah
- Spanduk: 37 buah
- Baliho: 3 buah
- Papan Nama: 1 buah
Yudie Asmara menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Denpasar untuk menjaga keindahan dan kebersihan kota. “Kami terus menertibkan pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan dan mengganggu estetika kota,” tegasnya.
Pemerintah Kota Denpasar mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan dengan mengajukan izin dan memasang media promosi di lokasi yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi semua.
Editor: Anto.