Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Satpol PP Denpasar Tertibkan Banner, Spanduk, dan Pamflet Kadaluwarsa
Letternews.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban dengan menyasar Banner, Spanduk, dan Pamflet Kadaluwarsa di beberapa sudut Kota Denpasar. Kegiatan yang dilaksanakan Senin (8/3) menyasar di Jalan Hayamwuruk, Jalan Hangtuah, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jalan Waribang, dan Jalan Wr. Supratman Denpasar.
Kasat Pol PP Kota Denpasar AAN Bawa Nendra, saat dikonfirmasi mengatakan dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan sebanyak 7 Spanduk 5 Banner, 3 Umbul-umbul dan 25 Pamplet yang kadaluwarsa dan melanggar aturan. Selain itu penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Sat Pol PP Kota Denpasar. Dimana, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. “Penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” ujar Bawa Nendra.
Lebih lanjut ia mengatakan, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan Banner, Spanduk, dan Pamflet yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya. Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan Banner/Spanduk.
Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya. Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon. “Sasaranya adalah spanduk dan banner yang telah usang, rusak, kadaluwarsa serta melanggar aturan,” ucapnya.
Hal inilah wajah perkotaan menjadi semwraut, kumuh dan merusak pemandangan kota. Ia menambahkan, penurunan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk.