Samsat Klungkung Dukung Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai

 Samsat Klungkung Dukung Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai

Foto: UPTD PPRD di Kabupaten Klungkung

Klungkung, Letternews.net Program Samsat Keliling (Samling) yang diadakan oleh UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Klungkung, telah terbukti mendapatkan respon positif dari masyarakat. Salah satu program unggulan dari Samsat Klungkung ini diadakan secara rutin dengan jadwal yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:  Pjs. Dewa Mahendra Pimpin Apel Peringatan Hari Pahlawan di Kota Denpasar

Ditemui di sela-sela kegiatan Samling sore, Kepala UPTD PPRD di Kabupaten Klungkung, I Dewa Gde Krisna Adhi Nugraha, mengatakan bahwa tujuan utama dari diadakannya program Samling adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Khusus program Samling di sore hari, menyasar masyarakat yang bekerja maupun kuliah hingga sore sehingga tetap bisa membayar pajak kendaraan di luar jam kantor. Dengan tagline “Sampunang Lali”, “Samsat Pulang Kerja Sambilang Melali” mengingatkan masyarakat agar tidak lupa membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Masyarakat pun sangat antusias dalam memanfaatkan program Sampunang Lali yang dilaksanakan tepat di depan pintu masuk Pasar Senggol Klungkung.

Keberhasilan dari program Samling Samsat Klungkung, melahirkan sebuah terobosan menarik. Dalam program Sampunang Lali yang dilaksanakan pada Wraspati Kliwon Menail (Kamis, 17/07/2025), Kantor Samsat Klungkung menginisiasi pemberian tas ramah lingkungan secara gratis kepada masyarakat yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengapresiasi masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus mengajak dan mengedukasi masyarakat untuk mengurangi penggunaan tas kresek dalam kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA:  Sambut Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025, PLN Kawal Keandalan Pasokan Listrik di Bali

“Ide ini hadir sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai di Provinsi Bali.  Implementasi dari Pergub ini diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif dalam mengatasi permasalahan sampah plastik, mendorong penggunaan produk ramah lingkungan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.” ujar Dewa Krisna, Wraspati Kliwon Menail (Kamis, 17/07/2025).

Perubahan besar seringkali dimulai dari langkah kecil. Oleh karena itu, diperlukan adanya upaya berkelanjutan dan sosialisasi, edukasi serta partisipasi aktif dari berbagai pihak untuk memastikan implementasi dari Pergub ini berjalan efektif sesuai tujuan.

Editor:Anto.

 

.

Bagikan: