Sambut HUT ke-238, Pemkot Denpasar Perkuat Perlindungan Pekerja Lewat Sosialisasi K3

 Sambut HUT ke-238, Pemkot Denpasar Perkuat Perlindungan Pekerja Lewat Sosialisasi K3

Foto: Pemkot Denpasar gelar sosialisasi K3 bagi OPD, Camat, dan Lurah di Gedung Sewaka Dharma. Upaya perkuat perlindungan pekerja dan sambut HUT Kota Denpasar.

DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Ketenagakerjaan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar menggelar sosialisasi perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kegiatan yang berlokasi di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Selasa (20/01/2026), ini bertujuan untuk memastikan standar keselamatan kerja di lingkungan pemerintah terpenuhi secara optimal.

Acara ini dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Sudarwoto, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini.

BACA JUGA:  MDA Tegaskan Tidak Ada Larangan Menaruh Ogoh-Ogoh di Pinggir Jalan Oleh Pemkot Denpasar

Edukasi K3 untuk Seluruh Lini Pemerintahan

Kepala Disnaker Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh 89 peserta yang terdiri dari Camat, Lurah, Perbekel, hingga pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar. Selain edukasi rutin, agenda ini juga menjadi rangkaian perayaan menyambut HUT ke-238 Kota Denpasar pada Februari mendatang.

“Kami mengundang unsur pimpinan agar mereka mampu menerapkan pola K3 di lingkungan kerja masing-masing. Harapannya, setiap unit kerja menjadi tempat yang aman dan sehat,” jelas Raini.

BACA JUGA:  Tekan Laju Inflasi Menjelang Nataru, Pemkot Denpasar Kembali Gelar Pasar Murah

K3 Sebagai Tanggung Jawab Moral, Bukan Beban Administrasi

Dalam sambutannya, Pj. Sekda Eddy Mulya menegaskan bahwa kemajuan Denpasar tidak hanya diukur dari infrastruktur, tetapi juga dari jaminan perlindungan tenaga kerjanya. Menurutnya, penerapan K3 adalah bentuk keadilan sosial.

“Perlindungan ketenagakerjaan tidak boleh dipandang sebagai beban administratif, melainkan tanggung jawab moral dan hukum. Setiap pekerja, apa pun statusnya, berhak bekerja dengan aman dan terlindungi,” tegas Eddy Mulya.

Ia menggarisbawahi dua poin penting:

  1. Konsistensi Penerapan K3: Pimpinan perangkat daerah wajib memastikan sarana prasarana dan perilaku kerja yang aman di kantor.

  2. Perlindungan Non-ASN: Menjamin jaminan sosial bagi tenaga kebersihan, keamanan, dan administrasi sebagai bagian vital roda pemerintahan.

BACA JUGA:  Pameran Klambi, Salah Satu Upaya Pemkot Denpasar Bangkitkan Eksistensi Pasar Kumbasari

Komitmen di Usia ke-238 Tahun

Di usia Kota Denpasar yang semakin matang, pemerintah berkomitmen menghadirkan birokrasi yang berpihak pada martabat pekerja. “Kami ingin memperkuat komitmen untuk menghadirkan pemerintahan yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan setiap pekerja,” pungkasnya.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: