Sakit atau Menghindar? Manajemen Bali Handara Absen Periksa, Misteri HGB Kadaluwarsa di Lahan 98 Hektare Mulai Terkuak

 Sakit atau Menghindar? Manajemen Bali Handara Absen Periksa, Misteri HGB Kadaluwarsa di Lahan 98 Hektare Mulai Terkuak

Foto: Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi

DENPASAR, Letternews.net – Teka-teki legalitas kawasan wisata dan golf di Pancasari, Buleleng, semakin memanas. Pemeriksaan lanjutan terhadap manajemen PT Bali Handara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali yang dijadwalkan pada Jumat (30/01/2026) resmi mandek. Pihak manajemen absen dengan dalih jatuh sakit pasca-pemeriksaan maraton sehari sebelumnya.

Namun, di balik alasan kesehatan tersebut, publik mulai menyoroti “borok” administratif yang lebih besar: Benarkah sebagian Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan seluas 98 hektare tersebut sudah habis masa berlakunya?

BACA JUGA:  Buntut Sidak Pansus DPRD, Satpol PP Bali Cecar Manajemen Bali Handara Soal Izin Bangunan & Dugaan Alih Fungsi Lahan

Dokumen Menggantung, Dugaan Pelanggaran Zona Lindung

Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengonfirmasi ketidakhadiran tersebut. Meski izin sakit diberikan, ia tidak menampik bahwa pada pemeriksaan awal, manajemen Bali Handara gagal menunjukkan dokumen-dokumen krusial yang diminta tim penyidik.

“Saat kita minta informasi dokumen, masih banyak yang belum bisa dibawa. Makanya akan nyambung lagi pekan depan,” ujar Dewa Rai.

Sorotan tajam tertuju pada sisa lahan dari total 98 hektare yang belum jelas status administrasinya. Apalagi, lokasi ini berbatasan langsung dengan hutan konservasi. Muncul dugaan kuat adanya bangunan baru yang berdiri di zona dengan pembatasan ketat pemanfaatan ruang.

BACA JUGA:  Kemenperin Gandeng Bank BPD Bali Salurkan Kredit Padat Karya untuk IKM

Bom Waktu Status HGB dan Pengelola Bayangan

Isu paling krusial yang mulai tercium ke publik adalah status Hak Guna Bangunan (HGB). Sumber di lingkaran pengawasan tata ruang menyebutkan adanya indikasi beberapa bidang HGB yang diduga telah kadaluwarsa dan belum diperpanjang.

Secara hukum, jika HGB habis dan tidak diperpanjang, hak penguasaan lahan otomatis gugur dan tanah kembali menjadi milik negara. Tak hanya itu, muncul pertanyaan tentang siapa sebenarnya yang mengelola lahan tersebut. Skema kerja sama dengan pihak ketiga atau sub-pengelolaan yang tidak transparan kini menjadi incaran verifikasi lebih lanjut.

“Kami tidak menutup kemungkinan melakukan pengukuran ulang batas lahan bersama BPN. Status HGB adalah kunci untuk menentukan legalitas penguasaan lahan negara di sana,” tegas Dewa Rai.

BACA JUGA:  Launching Gerakan Bali Bersih Sampah, Menteri LH Bangga Upaya Gubernur Koster, Sebut Bali jadi Contoh Daerah Lain di Indonesia

Penyegelan dan Tekanan Pansus DPRD

Kasus ini mencuat setelah Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak dan menemukan bangunan yang tidak mengantongi izin lengkap. Alhasil, pada 22 Januari 2026, Satpol PP Bali telah memasang PP Line (penyegelan) di sejumlah fasilitas Bali Handara yang bermasalah.

Kini, bola panas ada di tangan manajemen PT Bali Handara. Apakah mereka akan mampu menunjukkan dokumen asli pada awal pekan depan, ataukah drama “sakit” ini merupakan pintu masuk bagi terbongkarnya skandal penguasaan lahan negara di kawasan pegunungan Bali?

Editor: Rudi.

.

Bagikan: