RUU Provinsi Bali Jalan Mulus Menuju Pengesahan 

 RUU Provinsi Bali Jalan Mulus Menuju Pengesahan 

Foto: Rapat pengambilan keputusan tingkatkan I dalam rapat pleno komisi II DPR RI

Letternews.net — Rangkaian proses RUU Provinsi Bali hari ini sudah sampai pada tahapan rapat pengambilan keputusan tingkatkan I dalam rapat pleno komisi II DPR RI. Dihadiri Menteri Dalam Negeri, perwakilan dari Kementerian Keuangan, perwakilan Kementerian Hukum dan Ham, perwakilan Bappenas dan Pimpinan Komite I DPD RI. Tinggal lalui beberapa tahapan jalan mulus, RUU Provinsi Bali siap disahkan.

Dari pandangan umum semua Fraksi di DPR RI dan dari Pemerintahan menyetujui agar ke-8 RUU Provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah, dan RUU Tentang Provinsi Bali untuk dilanjutkan pembahasannya pada Pembicaraan Tingkat lI / Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI dan disahkan menjadi UU.

BACA JUGA:  48,35 Triliun Anggaran Tahun 2024 Yang Diajukan Kemenkeu

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali asal Gianyar, I Nyoman Parta yang berkesempatan membacakan pendapat akhir mini Fraksi PDI Perjuangan mengatakan bahwa dengan pangambilan keputusan tingkat I yang telah di setujui oleh Fraksi-Fraksi yang ada di DPR-RI dengan pemerintah berarti RUU Provisi Bali tinggal satu langkah lagi. “Yaitu sidang paripurna pengambilan keputusan untuk di sahkan menjadi undang undang mudah mudahan waktunya tidak lama minimal waktu penutupan masa sidang 14 April 2023,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali asal Gianyar itu, Rabu (29/3/2023).

Lanjut menyampaikan perjuangan pada RRU Provinsi Bali selama selama ini antara lain;
1. mengokohkan posisi Desa Adat dan Subak yg sebelumnya berdasarkan Perda di kuatkan dalam RUU Provinsi Bali.
2. Adanya pendanaan dari pemerintah pusat dalam rangka Penguatan Pemajuan kebudayaan, Desa Adat dan Subak.
3. Dicantumkannya ayat tentang pungutan dan kontribusi wisatawan asing.

BACA JUGA:  Tuntaskan Pembangunan IKN DPR Dorong Pemerintah Komitmen

Juga yang tidak kalah penting dimasukkannya Filosofi dan Kearifan Lokal Masyarakat Bali dengan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi. “Ini dalam RUU-nya yang mana RUU provinsi Bali sendiri memiliki karakteristik yang relatif berbeda dengan ketujuh RUU lainnya,” pungkas Nyoman Parta.

Selain Nyoman Parta, Anggota DPR RI yang ikut dalam Panja RUU Provinsi Bali diantaranya; Anggota DPR RI Komisi IX- Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Ketut Kariasa Adnyana, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I.G.N Kesuma Kelakan (Alit kelakan) dan Anggota DPR RI Fraksi Golkar Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra  (LN/GUS)

.

Bagikan: