Resmi Dilaporkan ke Kejati Bali! Warga Pancasari Seret Bali Handara Terkait Dugaan Mafia Tata Ruang dan Aliran Dana Asing

 Resmi Dilaporkan ke Kejati Bali! Warga Pancasari Seret Bali Handara Terkait Dugaan Mafia Tata Ruang dan Aliran Dana Asing

Foto: Warga Pancasari laporkan Bali Handara (PT SBH) ke Kejati Bali. Diduga langgar tata ruang, babat hutan penyangga, dan libatkan aliran dana asing ilegal.

DENPASAR, Letternews.net – Dugaan praktik lancung dalam pengelolaan lahan di kawasan wisata legendaris Pancasari, Buleleng, kini bergulir ke ranah hukum. I Made Suartana, seorang warga asli Desa Pancasari, resmi melaporkan PT Sarana Buana Handara (PT SBH) atau yang dikenal sebagai Handara Golf & Resort ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin (26/01/2026).

Melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Vernando Adrianto, pelapor membidik perusahaan tersebut dengan tuduhan berlapis, mulai dari perusakan hutan penyangga hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:  Ini Filosofi, dan Arti Logo HUT Ke-3 Jaringan Media Siber Indonesia

Pembabatan Hutan dan Pelanggaran Tata Ruang

Kuasa hukum pelapor, Vernando A.T. Cahya, S.H., mengungkapkan bahwa pembukaan lahan di kawasan tersebut diduga kuat telah membabat vegetasi hutan penyangga yang memiliki fungsi lindung. Perubahan bentang alam ini dinilai melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

“Klien kami melihat langsung adanya pembukaan lahan yang patut diduga ilegal. Area tersebut semestinya memiliki fungsi lindung, namun kini diratakan. Kami mempertanyakan kesesuaian izin lingkungan dan RTRW/RDTR baik tingkat kabupaten maupun provinsi,” tegas Vernando di Denpasar.

Tim hukum yang juga diperkuat oleh Joannes T. Saputro, S.H. dan I Putu Indrayasa, S.H., menekankan bahwa meskipun berstatus HGB, pemanfaatan ruang di lokasi tersebut sangat dibatasi dan tidak boleh dibangun secara bebas.

BACA JUGA:  Misteri di Balik HGB Bali Handara: Benarkah Ada "Jejaring Lokal" yang Memuluskan Kepentingan Asing dan Alih Fungsi Lahan?

Membidik Aliran Dana Asing dan TPPU

Poin paling krusial dalam laporan ini adalah adanya dugaan keterlibatan pendanaan asing yang tidak transparan. Tim kuasa hukum mendorong penyidik Kejati Bali menggunakan pendekatan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ada indikasi keterlibatan korporasi dan aliran dana asing dalam pembiayaan kegiatan yang diduga melanggar hukum. Kami meminta Jaksa menelusuri transaksi keuangan antara pemodal dan pelaksana proyek, termasuk dana untuk pembelian lahan atau pembangunan di wilayah PT SBH,” ujar tim hukum.

BACA JUGA:  Pendam IX/UDY Raih Penghargaan Satuan Penerangan Terbaik

Harapan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Pelapor mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif. Masyarakat Pancasari berharap Kejati Bali berani menyentuh akar persoalan, termasuk potensi “pembiaran” oleh oknum pejabat terkait.

“Lingkungan di Pancasari bukan hanya soal investasi, tapi soal ruang hidup masyarakat. Kami ingin hukum ditegakkan secara profesional dan transparan agar tidak ada hukum yang dilangkahi demi kepentingan bisnis semata,” pungkas tim kuasa hukum.

Tim hukum juga menegaskan telah mengantongi kuasa untuk berkoordinasi dengan Bupati Buleleng, Gubernur Bali, hingga Pansus TRAP DPRD Bali guna mengawal kasus ini hingga tuntas.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: