RESMI DIBONGKAR! Gubernur Koster Perintahkan PT Kaishi Hancurkan Lift Kaca Kelingking Beach: 5 Pelanggaran Berat Ditemukan, dari Tata Ruang hingga Merusak Budaya
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster perintahkan PT Kaishi bongkar mandiri Lift Kaca Kelingking Beach Nusa Penida (6 bulan). Proyek melanggar 5 aturan berat, termasuk RTRWP, tidak miliki KKPRL (izin laut) di Kawasan Konservasi, dan merusak DTW. Investasi harus jaga budaya, bukan eksploitasi.

DENPASAR, Letternews.net – Gubernur Bali, I Wayan Koster, bersikap tegas menanggapi rekomendasi dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Koster secara resmi memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan dan melakukan pembongkaran mandiri proyek Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Kelingking Beach, Nusa Penida, Klungkung.
Gubernur Koster, didampingi Bupati Klungkung dan Ketua Pansus TRAP, menegaskan perusahaan asing tersebut harus melakukan pembongkaran dalam waktu paling lama 6 bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang dalam 3 bulan berikutnya.
“Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang undangan,” tegas Gubernur Koster di Jaya Sabha, Minggu (23/11/2025).
Lima Pelanggaran Berat yang Dilanggar
Koster merinci lima jenis pelanggaran berat yang menjadi dasar perintah pembongkaran:
-
Pelanggaran Tata Ruang (RTRWP): Pembangunan Lift Kaca (tinggi $\pm 180$ m, luas $846 \text{ m}^2$) berada di sempadan jurang dan wilayah pantai/pesisir tanpa memiliki Rekomendasi Gubernur Bali dan Izin Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari KKP.
-
Pelanggaran Lingkungan Hidup: Proyek PMA tidak memiliki Izin Lingkungan, hanya Rekomendasi UKL-UPL yang tidak memadai.
-
Pelanggaran Perizinan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai peruntukan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk loket tiket, tidak mencakup Lift Kaca itu sendiri.
-
Pelanggaran Tata Ruang Laut: Pondasi bangunan berada di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida pada zona perikanan tradisional, di mana pembangunan wisata lift tidak diperbolehkan (melanggar UU 27/2007).
-
Pelanggaran Pariwisata Berbasis Budaya: Merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW), bertentangan dengan Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020. Pelanggaran ini diancam sanksi pidana.
Pesan Koster: Investasi Harus Cinta Bali, Bukan Eksploitasi
Gubernur Koster menegaskan tindakan tegas ini adalah sinyal agar investasi ke depan harus didasari cinta budaya, alam, dan segala isinya, bukan semata-mata orientasi eksploitasi yang merusak ekosistem dan kearifan lokal.
Seluruh biaya yang timbul dalam pembongkaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Editor: Rudi.








