Replik Jaksa Dinilai Blunder, Kuasa Hukum Ngurah Oka Siap Ajukan Duplik
Replik Jaksa Dinilai Blunder, Kuasa Hukum Ngurah Oka Siap Ajukan Duplik

Foto: Sidang perkara pemalsuan silsilah yang dituduhkan kepada Jero Kepisah dengan agenda tanggapan JPU
Denpasar, Letternews.net – Replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan Anak Agung Ngurah Oka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (14/8/25) menuai kritik tajam dari tim kuasa hukumnya. Pengacara Ngurah Oka, I Made Somya Putra, bahkan menilai replik JPU ‘blunder’ dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Terlihat dari apa yang disajikan oleh jaksa, sebenarnya mereka mengakui ahli-ahli yang diperiksa bertentangan dengan pendapat mereka,” ujar Somya. Ia menambahkan bahwa JPU hanya berdalih perbedaan tersebut karena perbedaan penafsiran. Menurutnya, hal ini menunjukkan tuntutan yang diajukan jaksa sudah berbeda dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Somya berjanji akan memberikan tanggapan balik yang komprehensif melalui duplik dalam sidang yang dijadwalkan pada Selasa, 19 Agustus mendatang. “Saya melihat situasi ini akan kita tanggapi dengan proyeksi pertimbangan, pemikiran, dan penalaran kami. Kami akan sajikan kepada majelis hakim, semoga saja hakim benar-benar bijak melihat situasinya kemudian menyelamatkan nasib orang yang bagi saya teraniaya selama ini,” tuturnya.
Kuasa Hukum Duarsa Cium Kejanggalan
Senada dengan Somya, kuasa hukum Kadek Duarsa menilai replik JPU justru membongkar kelemahan mereka sendiri. “Mereka mengatakan tadi profesional, tetapi fakta di persidangan mereka melibatkan pejabat penyidik untuk memberikan bukti atau memaparkan bukti-bukti di persidangan. Padahal, sebenarnya penyidik tugasnya ya menyidik,” tegas Duarsa.
Duarsa menegaskan pihaknya mencium dugaan kejanggalan dalam kasus yang juga melibatkan kliennya, Jero Kepisah. Ia menyatakan bahwa pledoi yang diajukan hanya ditanggapi oleh JPU pada dua hingga tiga poin saja.
Dalam repliknya, JPU I Made Lovi Pusnawan menyatakan bahwa pledoi kuasa hukum Ngurah Oka tidak patut karena berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pembuatan Surat Silsilah Palsu dan/atau Surat Keterangan Waris Palsu. “Oleh karena itu maka nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa perlu ditolak dan dikesampingkan,” kata Lovi. JPU juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak pembelaan tersebut.
Edidor: Anto