Raperda “Bale Kerta Adhyaksa” Disahkan, Kado Ulang Tahun ke-67 untuk Provinsi Bali

 Raperda “Bale Kerta Adhyaksa” Disahkan, Kado Ulang Tahun ke-67 untuk Provinsi Bali

Foto: Rapat Paripurna ke-34 Masa Persidangan II pada Kamis (14/8/2025)

Denpasar, Letternews.net — Bertepatan dengan Hari Jadi Provinsi Bali ke-67, DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Persidangan II pada Kamis (14/8/2025) untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) “Bale Kerta Adhyaksa”. Dengan keputusan bulat dari seluruh fraksi, raperda ini resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali melalui Keputusan DPRD Bali Nomor 16 Tahun 2025.

Perda ini menjadi kado istimewa bagi masyarakat Bali karena bertujuan memperkuat peran desa adat dalam menyelesaikan masalah melalui keadilan restoratif berbasis hukum adat. Kehadiran Bale Kerta Adhyaksa diharapkan mampu menjadi solusi efektif dalam penanganan perkara di tingkat desa.

BACA JUGA:  PAKIS BALI Gelar Pelatihan Ragam Busana Pengantin Bali Pertama di Kabupaten Jembrana

Apresiasi untuk Penggagas: Dr. Ketut Sumedana

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Bali juga menyerahkan penghargaan “KERTHI BALI SEWAKA NUGRAHA” kepada Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. atas inisiasi dan karyanya dalam pembentukan Bale Kerta Adhyaksa. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas kontribusi Dr. Sumedana dalam mewujudkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Sebagai putra Bali yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Sumedana merupakan sosok sentral di balik lahirnya perda ini. Ia secara gigih menginisiasi penguatan penyelesaian masalah masyarakat Bali berbasis desa adat. Inisiasinya mendapat dukungan penuh dari Gubernur Bali, para anggota DPRD, serta para akademisi yang memberikan masukan positif.

BACA JUGA:  Bawaslu Bali Keluarkan Surat, Perketat Larangan demi Pemilu Bersih

Implementasi dan Harapan ke Depan

Dengan disahkannya Perda ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana berharap Bale Kerta Adhyaksa dapat segera diimplementasikan di seluruh kabupaten/kota se-Bali. Ia optimis, Bali dapat menjadi barometer dan role model bagi provinsi lain di Indonesia.

“Lahirnya Perda ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada 1 Januari 2026, yang menekankan pentingnya keadilan restoratif,” ungkap Dr. Sumedana.

Penetapan Perda Bale Kerta Adhyaksa di Hari Jadi Provinsi Bali menjadi simbol komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kearifan lokal sekaligus memperkuat sistem hukum yang berpihak pada masyarakat.

Editor: Anto.

.

Bagikan: