Targetkan Juara Umum Porprov 2027, Wawali Arya Wibawa Buka Rakerkot KONI Denpasar 2026
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas Terdakwa Dr. Zarof Ricar
Foto: Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Jakarta, Letternews.net — Bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., Pengadilan Tinggi Jakarta telah menggelar sidang Pengucapan Putusan dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI atas nama terdakwa Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum.
Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini terdiri atas Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, serta Hakim Anggota H. Budi Susilo, S.H., M.H. dan Agung Iswanto, S.H., M.H. Sidang putusan turut didampingi oleh Panitera Pengganti Rina Rosanawati, S.H., M.H.
Editor: Anto.








