Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas Terdakwa Dr. Zarof Ricar

 Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas Terdakwa Dr. Zarof Ricar

Foto: Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Jakarta, Letternews.net Bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., Pengadilan Tinggi Jakarta telah menggelar sidang Pengucapan Putusan dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI atas nama terdakwa Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum.

BACA JUGA:  Tak Becus Kelola Dana BKK, Polisi Tangkap Empat Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro 

Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini terdiri atas Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, serta Hakim Anggota H. Budi Susilo, S.H., M.H. dan Agung Iswanto, S.H., M.H. Sidang putusan turut didampingi oleh Panitera Pengganti Rina Rosanawati, S.H., M.H.

Editor: Anto.

.

Bagikan: