KPK Ingatkan Bahaya Nepotisme Promosi Jabatan ASN, Dorong Seleksi Transparan dan Sistem Merit
Proyek Lift Kaca Rp200 Miliar di Kelingking Terancam Pidana Berat, Pemberi Izin Bisa Dipenjara 15 Tahun!
Foto: Proyek Lift Kaca

DENPASAR, Letternews.net – Proyek pembangunan lift kaca 180 meter senilai Rp200 miliar di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, kini memanas dan berpotensi menyeret pemberi izin ke ranah pidana. Proyek kontroversial ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa lokasi proyek berada di kawasan mitigasi bencana, area yang secara hukum terlarang untuk pembangunan skala besar.
“Kalau dari segi undang-undang, sudah tidak boleh. Jadi yang mengeluarkan izin pun nanti bisa kena pidana,” tegas Supartha, Rabu (29/10/2025).
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Kekhawatiran Pansus TRAP semakin besar terkait potensi risiko bencana. Supartha mengingatkan bahwa jika proyek ini sampai menimbulkan korban jiwa akibat pelanggaran tata ruang, ancaman hukuman bagi pihak yang bertanggung jawab dapat mencapai 15 tahun penjara, sesuai Pasal 73 UU Tata Ruang.
Pansus TRAP telah bersurat ke Pemkab Klungkung untuk meminta data lengkap, termasuk izin pembangunan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika ditemukan kejanggalan, DPRD Bali siap melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Supartha mendesak, jika proyek terbukti belum mengantongi izin resmi atau melanggar aturan, maka seluruh aktivitas harus segera dihentikan dan bangunan harus dibongkar.
Klaim Izin Dini dan Belum Terverifikasi
Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, Ni Made Sulistiawati, mengklaim proyek tersebut sudah mengantongi izin dari Dinas Perizinan. Namun, ia mengakui prosesnya masih perlu verifikasi lebih lanjut oleh Dinas PU dan Lingkungan Hidup.
Klaim ini semakin memicu sorotan publik mengenai dugaan adanya kelalaian atau “tangan-tangan kuat” dalam proses penerbitan izin, mengingat proyek ini dianggap mengancam warisan alam dan spiritual Bali.
Lift kaca yang awalnya dipromosikan untuk “mempermudah wisatawan menikmati keindahan Kelingking Beach” kini menjadi simbol perdebatan sengit antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan Bali.
Editor: Rudi.







