Prof. Antara Mangkir Dari Panggilan Penyidik Kejati Bali

 Prof. Antara Mangkir Dari Panggilan Penyidik Kejati Bali

Foto: Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana.

Letternews.net — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mendalami keterangan saksi-saksi terus dilakukan. Kali ini Prof. Antara bukan dipanggil dalam status sebagai Rektor Unud.

Tapi, sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri 2018 sampai dengan  2020. Hanya saja rof. Antara mangkir dari panggilan tanpa memberikan alasan terang Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana.

BACA JUGA:  Cok Ace Sikapai Kasus Dugaan Korupsi Unud, Minta Semua Pihak Menghormati Proses Hukum

“Dua saksi dari mahasiswa hadir sedangkan dari Ketua Panitia (Prof. Antara) tidak hadir tanpa memberikan alasan,” jelas. Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana

Pemeriksaan ini untuk kali ketiga, Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU, dipanggil dalam kasus dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana.

BACA JUGA:  Ketiga Tersangka SPI Unud Telah Menerima Surat Penetapan

Hanya saja, dalam pemeriksaan yang berlangsung, Senin 6 Maret 2023. Prof. Antara tak menampakkan diri di Gedung Kejati Bali.

Tiga saksi itu sudah mendapat pemberitahuan pemanggilan pada 3 Maret 2023.

BACA JUGA:  Flynet Support Learn and Charity Through Webinar "Trend Ketenagakerjaan 2022"

Untuk diketahui, Prof. Antara sendiri baru pada tahun 2021 menjabat sebagai Rektor Unud.

Sebelumnya, dia menjabat Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru Unud untuk jalur mandiri.

Untuk tiga tersangka pejabat Unud yang sudah ditetapkan Kejari Bali adalah mereka yang ikut menangani penerimaan pada periode Prof. Antara sebagai ketua panitia. Tiga tersangka itu adalah IKB, IMY dan NPS. ***

.

Bagikan: