Presiden Dorong Birokrasi Transformasi dan Keterpaduan Layanan Digital

 Presiden Dorong Birokrasi Transformasi dan Keterpaduan Layanan Digital

Foto: Presiden Perintahkan Jajarannya Penuhi Kebutuhan Energi Dalam Negeri

Letternews.net — Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) bersama jajarannya untuk membahas percepatan transformasi dan keterpaduan layanan digital di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Dalam arahannya, Presiden Jokowi terus mendorong birokrasi agar berdampak, tidak berbelit-belit, lincah, dan cepat.

BACA JUGA:  Hadiri Peringatan BKGN Tahun 2024, Pj. Ketua TP PKK Bali Harapkan Kesehatan Gigi dan Mulut Ditanamkan Sejak Dini di Tengah Masyarakat

“Arahan Bapak Presiden birokrasi harus berdampak, birokrasi tidak boleh lagi berbelit-belit dengan tumpukan kertas. Oleh karena itu, beliau berharap ini birokrasi menjadi lincah dan cepat,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, dalam keterangannya selepas rapat.

Untuk membuat birokrasi lebih lincah, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB telah melakukan pemangkasan klasifikasi jabatan aparatur sipil negara (ASN), dari awalnya 3.414 klasifikasi jabatan menjadi 3 kelompok jabatan saja. Selain itu, ASN juga kini bisa berpindah lintas rumpun, serta adanya penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian.

BACA JUGA:  PJS Rangkul Wartawan Baru, Antisipasi Pidana di Luar Hukum Pers

“Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi 2 tahap tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden ini dikerjakan oleh teman-teman BKN. Layanan pensiun dari 8 tahap sekarang tinggal tiga tahap. Layanan pindah instansi dari 11 tahap sekarang menjadi tiga tahap. Ini contoh yang diharapkan oleh Bapak Presiden yang segera dieksekusi oleh kementerian lembaga khususnya Kemenpan RB terkait dengan layanan kepegawaian,” jelasnya.

Di samping itu, penyesuaian juga dilakukan dari segi regulasi yang lebih sederhana, dari awalnya sekitar 1.000 aturan menjadi hanya 1 Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi gabungan aturan tentang ASN. Menurut MenPAN-RB, banyaknya aturan tersebut juga menghambat birokrasi menjadi kelas dunia.

“Maka atas saran Bapak Presiden kami pangkas ini sekarang dari 766 DIM (daftar inventarisasi masalah) tersisa 48 DIM terkait dengan pemberhentian, upaya banding, dan korps profesi pegawai dan 85 DIM terkait dengan kesejahteraan, ini sedang dibahas melalui simulasi dengan Kementerian Keuangan. Kalau ini selesai maka PP ASN ini akan segera selesai,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pelayanan Transformasi Digital yang Mudah PLN Diapresiasi Banyak Pihak

Selain itu, penilaian reformasi birokrasi di kementerian dan lembaga juga kini lebih sederhana, dari awalnya terdapat 259 komponen pertanyaan dan unggahan ribuan dokumen, kini menjadi hanya 26 dampak. MenPAN-RB berharap, dengan reformasi birokrasi yang bagus bisa turut berdampak pada penurunan kemiskinan dan peningkatan investasi.

“Jadi kalau RB-nya bagus kira-kira kalau kemiskinannya turun investasinya meningkat. Kalau dulu fokus di hulu sekarang kita fokus di hilir sehingga kita lebih berdampaknya bukan di tumpukan kertasnya. Selama ini orang kalau ngurus RB kadang harus ada konsultan di hotel bagaimana nilainya supaya naik? Sekarang tidak lagi, jadi langsung ke dampak sehingga rakyat bisa lebih merasakan,” tuturnya.

Dalam rapat tersebut, MenPAN-RB juga menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). MenPAN-RB menjelaskan bahwa arsitektur SPBE nasional sudah dan akan terus disesuaikan dengan mengadopsi konsep digital public infrastucture (DPI).

“Ini adalah konsep yang sekarang menjadi tren dan pegangan beberapa negara yang isinya adalah di situ terkait dengan payment, digital ID, dan data exchange,” ujar MenPAN-RB.

BACA JUGA:  PLN Hadirkan SPKLU di Undiksha Singaraja

Lebih lanjut, MenPAN-RB menuturkan bahwa arsitektur SPBE ini tidak mengutamakan pembangunan aplikasi baru karena saat ini pun telah ada ribuan aplikasi pelayanan pemerintahan berbasis digital. Untuk itu, SPBE ini akan interoperabilitas dengan telah ditandatanganinya peraturan presiden (Perpres) terkait hal tersebut.

“Sebelumnya Bapak Presiden telah menandatangani Perpres di mana di sini MenPAN-RB sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, di situ juga ada Menteri Bappenas sebagai CDO, kemudian Menteri Keuangan sebagai CFO, Kepala BSSN sebagai CISO-nya, kemudian Menteri Kominfo sebagai CTO, Menteri Dalam Negeri sebagai CRGO, dan Kepala BRIN sebagai CRIO-nya,” tandasnya. (LN/ISTANA)

.

Bagikan: